Seorang IRT di Penajam Jadi Korban Perampokan di Rumahnya

Pelaku pura-pura cari toilet sebelum merampok

Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial JM (51) yang merupakan warga Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (kaltim) menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/11/2023).

Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP itu dialami JM, ketika korban seorang diri didatangi MN (19) seorang pria merupakan pelaku warga, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, PPU.

“Tersangka MN melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban. Dan kasusnya termasuk tersangka telah berhasil kami amankan berikut sejumlah barang buktinya,” tegas Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (10/11/2023) di Penajam. 

1. Tersangka pura-pura ke toilet

Seorang IRT di Penajam Jadi Korban Perampokan di RumahnyaTersangka MN saat diamankan di Polres PPU dikawal anggota Reskrim (IDN Times/Ervan)

Diungkapkannya, kejadian yang dialami korban JM terjadi pada Minggu (5/11/2023) sekira pukul 10.30 Wita. Bermula ketika korban seorangan diri sedang berada di loadingan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik korban. Lokasinya terletak di jalan Simpang Logpon RT. 002 Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam didatangi oleh tersangka.

“Dari pengakuan korban, tersangka pada hari itu mendatanginya di lokasi loadingan TBS sebanyak dua kali, awalnya pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita di mana korban baru saja bangun pagi membuka loadingan dan pada pukul 10.30 Wita,” tuturnya.

Ketika itu, lanjutnya, tersangka MN datang ke loadingan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor lalu bertanya–tanya tentang harga buah kelapa sawit. Korban pun sempat berbincang-bincang dengan korban cukup lama dan setelahnya pelaku pamit pulang.

“Tetapi sekitar pukul 10.20 Wita, tersangka MN datang kembali seorang diri dengan berjalan kaki, lalu duduk di bangku depan loadingan. Tak lama kemudian MN mencari-cari kamar kecil atau toilet, korban pun memberitahukan kalau toilet ada di dalam rumah,” bebernya.

2. Pelaku memiting leher korban

Seorang IRT di Penajam Jadi Korban Perampokan di RumahnyaBarang bukti handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka MN diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Usai diberitahukan letak toilet tersebut, tersangka kemudian pergi ke arah kamar kecil itu. Sedangkan posisi korban ketika itu sedang berdiri di depan meja loadingan. Namun tiba-tiba dari arah belakang pelaku memiting leher korban.

“Setelah berhasil memiting leher korban, pelaku kemudian menarik korban secara paksa ke dalam kamar yang berjarak sekitar satu meter dari meja loadingan,” ujar Dian.

Pada saat di dalam kamar itu, korban sempat bertanya kepada pelaku “mau apa” lalu dijawab oleh MN “uang” lalu dijawab korban “belum ada uang”. Kemudian tersangka melihat- lihat sekitar kamar dengan posisi korban masih dipiting tersangka.

Ketika itu, sambungnya, tersangka melihat kantong plastik warna merah berisi uang milik korban yang tergantung di dinding kamar. Sehingga MN langsung mengambilnya kantong plastik tersebut, posisi korban saat itu masih dipiting oleh MN.

“Korban sempat berteriak minta tolong tetapi tidak ada warga yang mendengar teriakannya. Dengan masih dalam kondisi dipiting korban dibawa keluar kamar oleh tersangka,” katanya.

Baca Juga: APBD Perubahan Kabupaten Penajam 2023 Bertambah Rp204 Miliar

3. Korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta

Seorang IRT di Penajam Jadi Korban Perampokan di RumahnyaBarang bukti celana dan baju kaos yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka MN diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Sesampainya di luar kamar, korban pun masih berusaha berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melepaskan cengkramannya dari leher korban dan lari meninggalkan lokasi sambil membawa kantong plastik merah berisi uang milik korban. 

“Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres PPU dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” urainya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, kemudian anggota Jatanras Polres PPU mendatang lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi korban dan saksi lainnya.

4. Jatanras berhasil kantongi identitas tersangka

Seorang IRT di Penajam Jadi Korban Perampokan di RumahnyaKasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Dari hasil penyelidikan pihaknya, Jatanras berhasil mengetongi identitas tersangka dan memasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga berhasil mengetahui alamat rumah tersangka MN ini.

“Kami sudah mengetahui identitas tersangka termasuk letak rumah, namun usai kejadian, tersangka tidak pulang ke rumahnya. Kami terus melakukan pengintaian rumah MN dan  pada Rabu (8/11/2023), tersangka terlihat pulang ke rumahnya sehingga langsung kami amankan,” tegas Dian.

Kepada petugas, tersangka MN mengakui semua perbuatannya sementara uang hasil kejahatannya, telah dipakai untuk keperluan tersangka. Sehingga semua barang yang dibeli dijadikan sebagai barang bukti.

“Ada pun barang bukti yang kami amankan berupa jaket, baju kaos, celana, handphone merk Oppo A98. tersangka kami sangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Dian Kusnawan.

Baca Juga: 90 Hektare Lahan di Penajam Hangus Terbakar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya