Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babulu

Diancam lima tahun atau 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polisi menangkap warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) inisial SI (32). Pria ini berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan berhasil kami tangkap pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi Nuryatman kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022).

1. Tersangka ditangkap ketika berada di dalam rumah di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu

Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek BabuluBarang bukti sabu-sabu serta lainnya milik tersangka SI warga Babulu (IDN Times/Ervan)

Nuryatman mengatakan, polisi menangkap pelaku di dalam rumah salah satu RT di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu PPU. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatannya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dan semua diakui milik tersangka antara lain, dua paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,57 gram serta satu botol bong terbuat dari kaca minuman vitamin,” sebutnya.

Lalu ditemukan dan diamankan pula barang bukti, berupa satu rangkaian alat isap sabu, satu korek gas warna biru, satu lembar plastik C-Tik bening, satu kantong plastik bening dan satu unit handphone merek Oppo warna merah.

Baca Juga: Polres PPU Ringkus Target Operasi Kasus Narkoba di Desa Bangun Mulya

2. Informasi dari masyarakat ada satu rumah kerap dijadikan tindak penyalahgunaan narkotika

Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babuluilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologis kasusnya bermula Unit Reskrim Polsek Babulu dipimpin Ipda Rajamuddin melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkoba. 

“Ketika itu, anggota kami di Unit Reskrim Polsek Babulu, memperoleh informasi dari masyarakat jika di salah satu rumah yang terletak di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu kerap dijadikan sebagai lokasi tindak penyalahgunaan narkotika,” ungkap Nuryatman. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Babulu mendatangi rumah yang dimaksud. Polisi mendapati seorang pelaku yang diduga akan melakukan praktik pelanggaran narkoba. 

“Karena curiga, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna merah di tangan sebelah kanan tersangka, setelah itu dilakukan penggeledahan seisi rumah itu,” katanya.

3. Petugas temukan satu kantong plastik bening berisikan dua paket sabu-sabu

Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek BabuluIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nuryatman menyebutkan, petugas menemukan satu kantong plastik bening yang berisikan dua paket sabu, satu botol bong terbuat dari kaca minuman vitamin C.

“Selain itu juga dalam kantongan plastik itu juga didapatkan satu rangkaian alat isap sabu, satu korek gas warna biru dan satu lembar plastik C-Tik bening,” tukasnya.

Tersangka SI mengakui kalau semua barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kabupaten Paser. Kemudian tersangka SI beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Babulu guna Proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka, kami sangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres PPU Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam 8 Bulan Terakhir 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya