Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPU

Bupati PPU mencarikan solusi penyelesaian

Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) enggan berpolemik soal penentuan tarif air bagi masyarakat. Seperti diketahui, masyarakat menggelar aksi demo memprotes penyesuaian tarif air minum PDAM PPU. 

Dalam kasus ini, Perumda AMDT menyerahkan keputusan tarif air kepada Pemkab PPU. 

“Kami dari Perumda AMDT pada prinsipnya menyerahkan kepada pemerintah solusi apa yang diambil guna menjawab tuntutan masyarakat agar tarif diturunkan,” ujar Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Humas Perumda AMDT PPU Arman kepada IDN Times, Selasa (20/6/2023).

1. Penerapan tarif di bawah tarif SK Gubernur

Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPUPuluhan masyarakat demo kenaikan tarif harga air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Namun, lanjut Arman, pihaknya hanya mengingatkan agar tidak melupakan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K/162/2022, terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Sebetulnya di tahun 2021 sudah ada SK Gubernur terkait tarif batas atas dan bawah dan tahun 2022 kemarin diterbitkan lagi SK kedua di mana Perumda AMDT dinyatakan belum memberlakukan tarif batas atas dan bawah,” urainya.

Di mana Perumda AMDT pada tarif berdasarkan kelompok rumah tangga yakni R1 tarifnya Rp3 ribu per liter kubik, R2 seharga Rp5 ribu per liter kubik  dan R3 Rp7 ribu per liter kubik, sementara dalam SK itu tarif batas bawah saja telah mencapai Rp6.300 per liter kubik. Jadi masih di bawah dari tarif di SK itu. 

“Oleh karena itu, pada posisi saat ini tentu pemerintah harus berhati-hati untuk melaksanakan tuntutan masyarakat karena ada  regulasi di SK tersebut yang harus juga dilaksanakan,” sebutnya.

Baca Juga: Lahan 1.883 Hektare di PPU Diserahkan dalam Program Reforma Agraria

2. Muncul dua opsi jawab tuntutan warga

Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPUIluatrasi air bersih pasokan dari perusahaan daerah air minum (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, memang telah muncul dua opsi guna menjawab tuntutan warga itu pertama diskon kedua adalah subsidi, bisa saja nanti  berupa penyertaan modal atau lainnya. Tetapi tidak bisa diberlakukan di tahun 2023 ini.   

Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum termasuk terkait subsidi perhitungannya dilakukan pada bulan Mei dan sekarang sudah Juni.

“Karena bulan Mei sudah lewat, maka masyarakat harus juga menunggu kalau mau mendapatkan opsi subsidi itu,” urainya.

Tapi perlu diingat, jelasnya, subsidi bisa diberikan apabila posisi tidak memenuhi pemulihan biaya penuh atau full cost recovery (FCR) antara harga jual dan produksinya. Sebab sekarang tarif yang ada sudah di posisi FCR, sebagaimana rekomendasi dari audit kinerja Perumda AMDT yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Sudah PCR jadi subsidi perlu dipertimbangkan

Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPUIlustrasi argo meter atau weter meter sambungan rumah air bersih di PPU (IDN Times/Ervan)

Pada tahun 2021, Perumda AMDT belum pada posisi  memenuhi pemulihan biaya penuh.  Sehingga harus menerapkan penyesuaian tarif agar masuk dalam kategori FCR.

Oleh karena itu subsidi perlu dipertimbangkan. 

“Kalau tahun ini kalau perhitungan kami sudah FCR dengan  tarif sekarang, namun pernyataan resmi hanya bisa disampaikan oleh lembaga resmi yakni BPKP, sehingga harus menunggu hasil audit mereka,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tergantung dari pemerintah opsi apa yang mau diambil tentu pemerintah akan melakukan pengkajian sesuai dengan regulasi. Tetapi intinya pemerintah PPU dan pihaknya sangat peduli dan memperhatikan keinginan masyarakat tanpa mengindahkan regulasi yang ada.

“Jelas Pemkab PPU tetap berpihak kepada masyarakat meskipun di posisi tengah-tengah antara regulasi dan masyarakat. Bahkan Bupati PPU Pak Hamdam telah menegaskan akan mencari langkah yang tidak memberatkan masyarakat namun PDAM tetap berjalan,” tukasnya.

4. Terapkan tarif progresif sesuai Permendagri

Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPUPuluhan masyarakat demo kenaikan tarif harga air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Hal ini terbukti, di mana berdasarkan rekomendasi BPKB tarif dasar itu sebenarnya di angka Rp9 ribu per liter kubik, namun Pemkab PPU tetap mempertahankan di angka Rp3 ribu per liter kubik untuk rumah tangga R1. 

Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif apabila pemakaian di atas 10 liter kubik  hingga 20 kubik, ia menjelaskan, itu merupakan tarif progresif dan aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016.

“Tarif progresif itu dibuat untuk menekan atau efisien pemakaian air di masyarakat agar lebih berhemat dalam pemakaian air, jadi memang harus diberlakukan jika tidak maka kita  menyalahi Permendagri naiknya pun hanya seribu rupiah saja,” terang Arman.

Baca Juga: Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya