Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum 

Tarif naik air minum 100 persen lebih

Penajam, IDN Times - Puluhan masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo di Kantor Pemkab PPU, Senin (19/6/2023). Massa menuntut penurunan tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka PPU. 

Aliansi Masyarakat Menggugat menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati PPU. Sebelumnya aksi demo masyarakat di Perumda tidak memperoleh respons dari pejabatnya. 

"Tarif yang berlaku saat ini sangat  memberatkan masyarakat, karena perhitungan tarif yang ditetapkan yakni untuk penggunaan 0 sampai 10 kubik ditetapkan sebesar Rp5.625 per kubik, tetapi ketika pemakaian 11 hingga 20 kubik tarif dinaikkan menjadi sebesar Rp6.793 per kubik," ujar Koordinator Aksi Sriyoto dalam orasinya.

Massa pun menyoal ancaman pencabutan sambungan air diberlakukan bagi pelanggan yang sudah menunggak pembayaran selama 2 bulan. 

1. Minta tarif tak bebani masyarakat

Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum Puluhan masyarakat demo kenaikan tarif harga air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Sriyoto mengatakan, mereka datang ke Pemkab PPU untuk bertemu dengan Bupati PPU, karena masyarakat betul-betul membutuhkan perhatian pemerintah. Jangan mengambil keputusan hanya karena adanya keputusan peraturan dari gubernur.

Seharusnya ada solusi-solusi apa yang harus dilakukan untuk masyarakat atau guna kepentingan orang banyak ini. Selain itu kalau kenaikan harga itu dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan, bagaimana masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan air secara maksimal, bahkan lokasinya dekat dengan kantor Perumda.

“Kami minta ada solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani, kami minta agar harga tarif itu kembali ke seperti semula,” pintanya.  

Baca Juga: Dinsos PPU Salurkan BLT untuk 1.800 KPM

2. Beri solusi potongan bagi pelanggan tak mampu

Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum Kantor Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Bupati PPU Hamdam saat menemui pendemo mengatakan, ada sejumlah solusi atas tuntutan masyarakat, mengenai kenaikan tarif Perumda Air Minum Danum Taka. 

“Adapun solusi yang ditawarkan yakni, akan diberikan potongan atau diskon tarif, bagi pelanggan yang masuk dalam kategori tidak mampu,” katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif air minum itu karena berbagai pertimbangan, selain karena adanya surat edaran dari Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum. 

Selain itu, menurut Hamdam, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum Danum Taka.

3. Pemerintah daerah tidak beri penyertaan modal karena telah disalahgunakan

Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum Ilustrasi Kantor Perumda Danum Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Diungkapkannya, pemerintah daerah saat ini tidak memungkinkan untuk memberikan dana penyertaan modal kepada Perumda. Karena pemberian dana penyertaan modal yang pernah diberikan beberapa waktu lalu, telah disalahgunakan sehingga berujung pada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenaikan tarif sebagai salah satu upaya untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat. Jadi kenaikan itu demi eksistensi perusahaan. Jika tidak dinaikkan, kemungkinan perusahaan bisa diambil alih pengelolaannya oleh pihak lain," jelas Hamdam.

Ia akan segera mengeluarkan surat keputusan, pemberian potongan atau diskon tarif, bagi pelanggan yang tidak mampu, terutama bagi pelanggan kategori R1 dan R2.

4. Akibat temuan KPK masyarakat jadi korban

Aksi Demo Masyarakat PPU Menuntut Penurunan Tarif Air Minum Puluhan masyarakat demo kenaikan tarif harga air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, seorang warga Uri mengaku merasa sangat terbebani dengan kenaikan tarif air minum tersebut, seharusnya pemerintah daerah itu melihat kepentingan masyarakat secara luas. 

“Hanya karena kebijakan penyertaan modal untuk PDAM beberapa waktu lalu jadi temuan KPK, kini masyarakat yang dikorbankan, padahal yang menyalahgunakan bukan masyarakat,” tukasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Perbup Nomor 45 Tahun 2022 segera dicabut, karena dinilai sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Masyarakat juga  mempertanyakan keberadaan anggota DPRD selama ini.

“Di mana anggota DPRD PPU, tarif naik lebih dari 100 persen kok sama sekali tidak bereaksi,” pungkasnya.

Ia mencontohkan, sebelum ada kenaikan tarif air minum setiap bulan hanya membayar Rp120 ribu saja tetapi kini naik menjadi Rp300 ribu lebih per bulan.

“Kami minta pemerintah berpihak ke masyarakat jangan takut buat keputusan kalau itu memang demi kepentingan masyarakat banyak. Selama keputusan itu tidak melanggar hukum dan buat masyarakat kenapa takut,” pungkasnya.

Baca Juga: Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak Brutal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya