Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

Sejumlah masjid di PPU menjadi korban

Penajam, IDN Times - Pemuda inisial DW (23)warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk personel kepolisian. Ia selama ini meresahkan masyarakat karena diduga menjadi spesialis jambret tas para jemaah masjid yang sedang melaksanakan salat. 

Seperti terbaru ini, ia berhasil membawa kabur tas jemaah perempuan inisial  ST (42) yang sedang menjalankan Salat Isya di Masjid Al-Falah di Kelurahan Petung Penajam pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.45 Wita.

“Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pria berinisial DW warga Desa Girimukti,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Senin (24/7/2023).

1. Pencurian dilakukan saat korban sedang salat

Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPUBarang bukti hasil pencurian tersangka DW milik jamaah Masjid Al-Falah Petung. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Kronologis pencurian tas korban saat melaksanakan salat di Masjid Al-Falah. 

“Saat korban dalam keadaan sujud, korban merasakan tas selempang miliknya bergerak sehingga ia melirik ke arah tasnya yang berwarna pink berisikan dua unit handphone serta uang kurang lebih Rp500 ratus,” ucapnya.

Ternyata, lanjutnya, korban melihat ada seorang pria yang membawa kabur tas miliknya dan spontan berusaha melakukan pengejaran keluar masjid. Tapi pelaku berhasil kabur. 

“Korban berusaha melakukan pengejaran hingga keluar masjid namun kalah cepat dengan terduga pelaku ini,” sebutnya.

Baca Juga: Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu 

2. Korban alami kerugian Rp4,8 juta

Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPUIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian mengatakan, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4,8 juta dan melaporkannya ke Polres PPU. “Korban pada hari itu juga melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres PPU dan menyampaikan pula ciri-ciri pelaku yang sempat dikejar korban,” urainya.

Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penjambretan tersebut.  

“Anggota tim Jatanras  mendapatkan informasi dari korban bahwa salah satu handphone miliknya aktif, kembali karena sejak kejadian telah dimatikan,” tuturnya.

Atas informasi tersebut, jelas Dian, mereka langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan serta diamankan seorang pria mengaku berinisial DW berikut barang bukti. 

3. Tersangka mengaku juga mencuri di TKP lain

Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPUBarang bukti hasil pencurian tersangka DW dengan TKP lain. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjambret tas milik jemaah Masjid Al-Falah di Petung. Ia pun mengaku melakukan pencurian dengan modus sama di daerah Girimukti.

“Dari hasil interogasi tersangka DW mengakui kalau yang melakukan pencurian tas selempang warna pink di Masjid Al-Falah Petung. Tersangka kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim Jatanras Polres PPU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP beserta kotak milik korban ST. Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian HP di daerah Desa Girimukti.

“Atas perbuatan tersangka DW ini, kami sangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Dian.

Baca Juga: Kejari PPU Amankan Rp194 juta dari Hasil Penanganan Perkara Korupsi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya