Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor Polisi

Pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur

Penajam, IDN Times - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebelumnya di awal Januari 2020 kasus pencabulan menimpa siswi kelas VIISMP di Kecamatan Babulu, kini korbannya pun juga seorang siswi kelas VIISMP/sederajat.

Sebut saja namanya Melati (15). Peristiwa pencabulan terjadi di Kecamatan Waru, sementara pelakunya berinisial Ki (15) siswa kelas X SMK di Penajam.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Waru, Iptu Singgih, mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa (7/1) sekira pukul 09.30 Wita.

1. Kasus bermula dari laporan ibu korban

Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor PolisiIlustrasi (papasemar.com)

"Kasus ini bermula adanya laporan ibu korban ke Polsek Babulu, namun karena kejadian berada di wilayah hukum Polsek Waru, maka laporan tersebut dilimpahkan kepada kami,"ujar Singgih.

Adapun kronologis kejadian, lanjutnya, bermula ketika pada hari itu Melati bersama temannya datang ke rumah pelaku Ki, Namun, usai berbincang - bincang teman Melati pamit keluar ke rumah pacarnya dan meninggalkan Melati berdua dengan Ki.

2. Perbuatan mesum dilakukan dalam kamar pelaku

Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor PolisiIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Kemudian, lanjutnya, karena rumah pelaku dalam keadaan sepi, menjadi kesempatan untuk melakukan perbuatan terlarang, hingga keduanya berbuat layaknya suami istri di kamar pelaku.

"Usai melakukan perbuatan tersebut, korban kemudian dijemput temannya pulang ke rumahnya. Sementara pelaku sendiri bersiap untuk berangkat ke sekolahnya," tuturnya.

Pada saat pelaku berada di sekolah sekira jam 11.00 Wita,  ibu Melati menelpon pelaku dan bertanya ada dimana Melati, pelaku ketika itu  menjawab tidak tahu. 

"Ibu korban merasa curiga, pelaku pun diminta untuk datang ke rumah orangtua korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku dan korban ditemukan dan ditanyai oleh ibu korban. Karena merasa terdesak korban dan pelaku akhinya mengakui telah bertemu dan melakukan hubungan intim," bebernya.

3. Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan

Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor PolisiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendengar hal, tambahnya, ibu korban kaget dan tidak terima sehingga kasus ini dilaporkan kepada polisi. Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka kami amankan pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita, tanpa perlawanan," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, tukas Singgih, pihaknya mengenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangkanya, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain, pakaian korban dan pelaku, seragam pramuka, baju seragam sekolah warna putih biru.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga telah membawa korban ke RSUD PPU untuk dilakukan visum et repertum . Karena kasus ini melibatkan anak dibawah umur maka proses hukumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polsek Waru," pungkasnya.

Baca Juga: Baru Kenal Sehari di Facebook, Anak SMP di PPU Dicabuli

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya