Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak Brutal

Kedepankan asas praduga tak bersalah

Penajam,IDN Times - Terduga penganiayaan DD dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) membantah lakukan tindakan brutal terhadap korban inisial HR. 

Di mana kejadian antar dua warga yang sama-sama tinggal di Desa Bukit Subur itu, terjadi pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

"Menyikapi pemberitaan media online berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disampaikan melalui pengacara pelapor HR, Asrul Paduppai. Maka perlu kami luruskan dan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut," kata Hendri Sutrisno dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).

1. Aroma pelapor diduga berbau minuman keras

Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak BrutalHendri Sutrisno (IDN Times/Ervan)

Hendri membantah pernyataan korban di mana terlapor disebutkan bertindak brutal menyerang dengan tangan kosong dan sajam. Ia memastikan hal tersebut tidak benar di mana pelapor mendatangi rumah terlapor dengan tanda-tanda tidak baik. 

Ketika ditanya maksud dan tujuannya, pelapor menjawab dengan nada tinggi.

"Dari kesaksian kliennya, saat itu mata pelapor terlihat memerah bahkan ada aroma tidak yang sedap, patut diduga seperti bau minuman keras. Langsung menyerang dengan memukul dan memiting kliennya," ungkap Hendri.

Kejadian yang terjadi pada hari Jumat sore itu, kata Hendri, tempat kejadian perkara berada di halaman rumah terlapor. Sehingga itu bisa diartikan ada unsur penyerangan HR terhadap pelapor berujung perkelahian di antara keduanya. 

"Jadi tindakan yang dilakukan oleh klien kami, murni untuk mempertahankan diri. Sebab yang memulai pemukulan dan penyerangan adalah pelapor," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPU

2. Pelapor merasa terancam pernyataan berlebihan

Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak BrutalIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Karenanya, Hendri menilai pernyataan pelapor berlebihan dengan meminta polisi menahan pihak terlapor. Berdalih merasa terancam saat pihak terlapor dikhawatirkan akan mengancam keselamatan pelapor. 

Karena justru yang terjadi adalah dari pihak kliennya yang mendapat dukungan tokoh-tokoh masyarakat Desa Bukit Subur ingin menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan atau musyawarah. 

"Hal ini guna terciptanya suasana yang kondusif, mengingat pelapor dan terlapor masih bertetangga dan tinggal di satu desa," ucap Hendri.

Ia menambahkan, berkaitan dengan kronologis awal kejadian bahwa pelaku menghadang mobil HR, lalu memaki-maki dan meludahi muka pelapor hal ini tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian.

"Yang terjadi adalah klien kami merasa kesal, dikarenakan pelapor yang sedang mengendarai atau menyetir mobil truk Mitsubishi tidak memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mendahului," tegasnya.

3. Terlapor lakukan laporkan balik

Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak BrutalSatuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia meminta, sebaiknya pihak kuasa pelapor menyampaikan pemberitaan sesuai fakta sebenarnya sudah terjadi. Tidak masuk dalam materi pemeriksaan kepolisian hingga membangun opini di masyarakat. 

"Saat ini, kami dari tim penasihat hukum terlapor DD telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik HR ke Polres PPU," tukasnya

Ia mengimbau, agar sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta sama-sama menghormati dan menghargai proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres PPU.

"Kami yakin dan percaya penyidik Polres PPU akan bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam menangani perkara ini," pungkasnya.

4. Pengacara terlapor pertanyakan pelaku tak ditahan

Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak BrutalAsrul Paduppai. S.H (IDN Times/Ervan)

Sebelumnya, pengacara pelapor, Asrul Paduppai SH menggelar jumpa wartawan, Selasa (13/6/2023). Dalam kesempatan itu, ia meminta Polres PPU untuk objektif tangani kasus penganiayaan terhadap kliennya di mana penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan terduga pelaku inisial DD, warga Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam.

Asrul mempertanyakan, keputusan Polres PPU untuk tidak menahan pelaku kasus penganiayaan ini. Mengingat tindakannya itu dianggap cukup mengancam keselamatan dari kliennya ini. 

"Karena terduga pelaku tidak ditahan, saat ini korban yang tinggal satu desa merasa terancam dan ketakutan,” tukasnya.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Millennials dan Gen Z di PPU Capai 2.465 Orang 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya