Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU

Polisi amankan sejumlah barang bukti

Penajam, IDN Times - Pria paruh baya inisial KA (33) warga RT 011 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi pada Selasa 3 Januari 2023 pukul 13.00 Wita.  

Polres PPU mengamankan pelaku karena diduga sudah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama. 

“Tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial KA,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (4/1/2023).

1. Tersangka lakukan pencurian di bengkel tambal ban

Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPUAksi pencurian tersangka KA terpantau CCTV milik korban (IDN Times/Ervan)

Kronologis kejadian pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di bengkel tambal ban RT 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU pada Kamis 29 Desember 2022. Korban bernama Samino (34).

“Tersangka berhasil menggondol satu unit ketam listrik merek GAT warna merah, satu unit gerinda listrik merek Maktec, satu unit gergaji mesin atau sirkel merek RYU warna hijau,” ungkapnya.

Korban sekitar pukul 06.30 Wita tidak menemukan alat-alat tukang yang telah berhasil dicuri tersangka yang sebelumnya di taruh di samping tangga mau naik ke lantai dua bengkelnya.

Baca Juga: Bupati PPU Santuni 22 Atlet yang Menjadi Korban Lakalantas di Berau 

2. Aksi pencurian tersangka KA terekam CCTV

Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPUAksi pencurian tersangka KA terpantau CCTV milik korban (IDN Times/Ervan)

Kerap kecurian, korban pun akhirnya memasang kamera pengintai closed circuit television (CCTV) yang terpasang di bengkel itu. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui pelakunya KA.

Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp3.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, jelas Dian, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali pada 24 Oktober 2022 barang yang diambil satu unit HP Vivo Y12 warna merah, 6 Desember 2022 mencuri uang tunai sebanyak Rp300 ribu dan terakhir pada Kamis kemarin namun berhasil ditangkap. 

3. Tersangka merupakan residivis curat dan narkoba

Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPUTersangka KA beserta barang buktinya diamankan Polisi (IDN Times/Ervan)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu tas keranjang terbuat dari plastik berwarna kuning, satu unit ketam listrik merek GAT warna merah, satu unit gerinda listrik merek Maktec.

Satu unit gergaji mesin atau sirkel merek RYU warna hijau.  Dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2015 V yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. 

“Atas perbuatan tersangka itu, kami jerat dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUH Pidana. Dan saat ini tersangka telah dijebloskan di rumah tahanan Polres PPU. Selain itu, tersangka KA juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: Program Merdeka Belajar dalam Mengatasi Pengangguran di PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya