Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor Warga

Dua orang masuk DPO

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial A (20) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Satuan Reskrim Polres Paser di tempat pelariannya. Dia diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dua unit sepeda motor milik warga setempat. Dia melakukan aksi itu bersama dua rekannya, namun keduanya belum ditangkap.

Tersangka A pelaku pengrusakan dua unit sepeda motor tersebut, ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).   

“Anggota Satuan Reskrim Polres Paser, Senin kemarin, berhasil mengamankan pelaku pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama di Tepian Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ujar Kapolres Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Septi Saputro, kepada IDN Times melalui siaran persnya, Jumat (11/8/2023) di Tanah Grogot.

1. Terjadi saat para korban di Tepian Kandilo

Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor WargaMarkas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, kasus pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tepian Siring Kandilo ini, terjadi pada Minggu 30 Juli 2023 lalu sekitar pukul 23.15 Wita.

Kasus ini, sebutnya, berawal saat ketiga korban sedang duduk di TKP, kemudian didatangi oleh tiga orang pria tidak dikenal yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Dari tiga pria tidak dikenal itu, satu di antaranya mengancam para korban dengan mengacung-acungkan sebilah badik atau pisau,” ungkap Helmi.

2. Merasa terancam para korban melarikan diri

Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor WargaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena merasa dirinya mereka terancam, mereka panik sehingga lari untuk menyelamatkan diri secara terpencar. Mereka meninggalkan dua unit sepeda motor milik kedua korban.

“Selain sepeda motor, mereka juga lari ketakutan dengan meninggalkan dua unit handphone atau HP dan satu helm,” ujarnya.

Setelah merasa sudah aman, ketiga korban pun kembali ke TKP, sambungnya, namun mereka mendapati dua unit motor milik para korban sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga: Otorita akan Sinkronisasi Pariwisata dan Budaya di Daerah Mitra IKN

3. Para korban juga kehilangan HP dan helm

Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor WargaIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara barang lainnya yakni satu unit HP merk samsung A03s warna hitam milik korban pertama dan  satu HP merk Oppo a17k warna biru milik korban ketiga, lalu satu Helm KYT kyoto warna putih milik korban kedua yang ditaruh di atas kursi siring kandilo sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

“Selain motor para korban dirusak, semua barang yang mereka tinggal ketika raib dari tempat, sehingga ketika korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Paser,” katanya.

Untuk diketahui, tambahnya, setelah mendapatkan dan mengetahui ciri-ciri para pelaku berdasarkan keterangan para korban, kemudian pihaknya melakukan pengejaran kepada para pelaku.

“Lalu pada pada Senin kemarin anggota kami di Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, jika pelaku berinisial A telah melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat  di Kecamatan Barabai, HST, Kalsel,” urai Kasat Reskrim.

4. Dua tersangka jadi DPO Polres Paser

Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor WargaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Atas informasi tersebut, lanjutnya, kemudian  Unit Jatanras melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres HST dan melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka A.

Saat dilakukan interogasi awal, kepada petugas tersangka A membenarkan semua tuduhan kepadanya. Dan mengaku perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang itu, dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain berinisial M dan S.

“Kini tersangka M dan S telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Paser. Sementara tersangka A telah kami amankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka A kami kenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun enam bulan pidana penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Perumda Air Minum Penajam Beri Diskon Bagi Pelanggan, Cek Syaratnya!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya