Vendor PT. BFI Tidak Laksanakan Kewajiban BPJS untuk Tenaga Kerja

Banyak tenaga kerja gunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi mengatakan, perusahaan outsourcing atau alih daya  yang menyediakan tenaga kerja (naker) di Perusahaan PT. Balikpapan Forest Industries (BFI) di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, diminta untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi tenaga kerjanya.

"Informasi yang kami terima, selama ini sebagian besar naker vendor di PT. BFI menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD PPU. Masalah ini langsung kami tanyakan kepada manajemen PT. BFI dan enam perusahaan vendor di perusahaan tersebut saat kami berkunjung ke PT. BFI, Rabu (15/1) kemarin," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/1) diruang kerjanya.

1. Setiap perusahaan wajib menjamin BPJS tenaga kerjanya

Vendor PT. BFI Tidak Laksanakan Kewajiban BPJS untuk Tenaga KerjaKepala Disnakertrans, Suhardi (kanan) bersama Kabid Hubungan Industrial, Ismail (IDN Times/ Istimewa)

Ia menegaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sudah jelas bahwa setiap perusahaan pemberi kerja wajib menjamin BPJS  nakernya baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, tapi faktanya ada saja yang tidak mengikuti aturan yang berlaku itu.

Dibeberkannya, untuk berapa banyak naker yang BPJS Kesehatannya menggunakan PBI APBD dirinya tidak mengetahuinya. Oleh karena itu,  pihaknya sudah meminta kepada perusahaan agar segera menyerahkan data nakernya, termasuk yang BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan.

"Dari hasil konfirmasi kami, perusahaan beralasan ada beberapa karyawan takut kalau BPJS dibiayai oleh perusahaan, ketika berhenti kerja mereka kesulitan mengurus proses pindah ke BPJS PBI APBD. Tapi hal itu tidak akan terjadi dan dijamin tidak sulit," ungkap SUhardi.

2. Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS baik diminta atau tidak

Vendor PT. BFI Tidak Laksanakan Kewajiban BPJS untuk Tenaga KerjaIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/Anis Efizudin

Padahal, perusahaan] punya kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS , diminta atau tidak karena sudah ditegaskan dalam UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.   

Menurutnya, jika karyawan itu tidak menggunakan BPJS Kesehatan PBI yang membebani APBD, maka Pemkab dapat melakukan penghematan anggaran dan dapat digunakan untuk kepentingan lain masyarakat. 

"Masalah ini sudah kami sampaikan kepada bapak Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan arahannya beliau segera ditindaklanjuti persoalan BPJS itu. Saat ini ada enam vendor (outsourcing) perusahaan yang menyiapkan tenaga kerja di PT BFI, oleh karena itu kami minta data tenaga kerja mereka," kata Suhardi.

3. Perusahaan mengaku tidak tahu perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal

Vendor PT. BFI Tidak Laksanakan Kewajiban BPJS untuk Tenaga KerjaPemerintah, Pengusaha dan Tenaga Kerja (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, bebernya, dalam kunjungan ke PT BFI ternyata perusahaan mengaku tidak mengetahui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dimana porsi warga lokal PPU 80 persen dan 20 persen warga luar yang bekerja di perusahaan PPU.  Perda Nomor 8 tahun 2017 itu, jelasnya, merupakan Perda yang wajib diikuti oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di PPU.   

Sebelumnya sempat diberitakan PT BFI terancam akan tutup jika UMK diberlakukan. Namun Suhardi menjelaskan bahwa perusahaan ini akan tetap beroperasi.

"Sehubungan dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,3 juta lebih. Kemungkinan PT BFI tetap beroperasi, bahkan mereka berencana akan membuka penerimaan pegawai baru karena ada pembukaan pabrik di sekitar Sotek," pungkasnya.

Baca Juga: UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam Tutup

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya