Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKN

Khawatir tidak memperoleh ganti rugi yang layak

Penajam, IDN Times - Seluas ratusan hektare lahan warga Kelurahan Pemaluan di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Warga pemilik lahan pun resah, lahan mereka nantinya diputihkan tanpa memperoleh kompensasi layak. 

“Ada ratusan hektare lebih lahan milik warga di RT 06 Kelurahan Pemaluan, Sepaku yang masuk dalam KIPP,” ujar Ketua RT 06 Kelurahan Pemaluan Alai kepada IDN Times, Rabu (16/3/2022).

1. Sudah terkumpul 120 surat lahan milik warga yang masuk KIPP

Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKNPatok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dikatakan Alai, saat ini dirinya sedang berupaya mengumpulkan surat lahan milik warga di mana kini sudah terkumpul sebanyak 120 an lebih. Para warga ini masing-masing setidaknya memiliki lahan seluas 2 hektare yang totalnya mencapai ratusan hektare. 

“Dalam kawasan lahan tersebut oleh masyarakat dijadikan sebagai tempat tinggal permanen dan tempat untuk berusaha sebagai tempat kehidupan berupa perkebunan dan pertanian. Di mana letak kawasan lahan punya warga tersebut sebagian terletak di kiri dan kanan jalan poros utama jalan negara atau provinsi,” sebutnya.  

Dituturkannya, pemasangan patok batas KIPP telah dilakukan, meliputi lahan masyarakat di luar Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM ). 

Lokasinya terletak di Kelurahan Pemaluan tepatnya di RT 05 dan RT 06 serta Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku RT 02 dan RT 10 yang luasnya jika ditotal mencapai 800 hingga 1.000 hektare.

Baca Juga: Warga PPU Kecewa, para Tokoh Tak Sampaikan Masalah Mereka ke Jokowi

2. Pemahaman dan pemikiran masyarakat dulu KIPP tidak masuk lahan milik masyarakat

Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKNIlustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Alai mengatakan, warga awalnya tidak menyangka tanahnya masuk dalam KIPP IKN Nusantara. Terutama masuk dalam kawasan IUPHHK HTI milik ITCI. 

“Sehingga masyarakat kami bisa menerima penetapan IKN tersebut di wilayah kami,” ungkapnya.

Dibeberkannya, sekarang timbul keresahan dan kecemasan serta kekhawatiran masyarakat. Mereka khawatir, ke mana lagi harus pindah, bermukim, bertani dan berkebun. Karena sekarang sudah ada patok-patok batas KIPP yang di dalam terdapat lahan milik warga. 

“Adapun status lahan yang sekarang dikuasai masyarakat sejak lama tersebut, statusnya sudah bersertifikat hak milik, surat keterangan tanah garapan, surat pernyataan penguasaan tanah negara (SPPTN) atau segel, dan surat penguasaan lahan garapan. Warga pemilik lahan hingga sekarang masih beraktivitas di lahan mereka tidak pernah mendapat larangan dari pemerintah,” ucap Alai. 

3. Kirimkan surat ke presiden untuk pertimbangankan warga pemilik lahan

Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKNKetua RT 06 Kelurahan Pemaluan, Sepaku ,Alai (IDN Times/Ervan)

Berkaitan dengan kondisi saat ini, lanjutnya, ia telah membuat surat ditandatangani para pemilik lahan untuk dikirimkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka berharap presiden mempertimbangkan guna dilakukan pelepasan lahan warga dari KIPP.

Selama ini lahan tersebut telah didiami dan kuasai berpuluh tahun lamanya, sebagai tempat bermukim serta berusaha mencari kehidupan sebagai petani baik perkebunan dan pertanian maupun berdagang. 

“Bila memang lahan warga itu terkena dalam pemanfaatan pembangunan IKN. Kami berharap tidak semua diambil negara jadi sesuai dengan kebutuhan saja. Sebab kami juga ingin ada di dalam KIPP. Kalau pun harus terdampak pembangunan, maka kami mohon pembebasan lahan adalah ganti untung bukan ganti rugi mengacu standar nilai IKN,” harapnya.

Ia menegaskan, pemilik lahan sangat siap untuk bermusyawarah dalam melakukan penataan sesuai keadaan yang diperlukan tata ruang atau tata kota di IKN. Sebab masyarakat sangat mendukung IKN itu berdiri di Sepaku.

“Terlepas dengan persoalan lahan masyarakat yang masuk KIPP, kami masyarakat Pemaluan sangat mendukung IKN berdiri di tempat kami. Tetapi kami minta Bapak Jokowi mempertimbangkan keresahan dan harapan masyarakat demi kelangsungan kehidupan anak cucu kami di kemudian hari,” pinta Alai.

4. Pengusaha properti mengaku kesulitan sejak terbit surat edaran pembatasan peralihan

Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKNPengusaha properti di kecamatan Sepaku PPU, Ronal (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Ronal pengusaha properti tanah kavelingan berlokasi di Kelurahan Pemaluan mengaku, kesulitan semenjak terbitnya surat edaran pembatasan peralihan daerah deliniasi IKN nomor: HP.01.03/205-64/II/2022 perihal pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

Serta surat edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN dari Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN 

“Hingga kini kami belum bisa melakukan pelepasan lahan, karena Kecamatan Sepaku mengikuti surat edaran tersebut. Dan ini sangat menyulitkan kami karena dengan tidak bisa diterbitkannya surat pelepasan, otomatis pembeli kaveling tidak mau bayar angsuran yang sudah dibelinya. Pada hal rata-rata calon konsumennya adalah TNI, Polri, dan ASN dari pusat," ujarnya. 

Padahal pembeli kaveling sudah memberi tanda jadi tetapi belum membayarkan uang down payment (DP). Akibatnya terganggunya kondisi keuangan untuk operasional usahanya. Ia memasarkan kavelingan ukuran 10 x 20 sejumlah Rp30 juta, jumlahnya calon konsumen juga telah mencapai ratusan orang.

5. Disuruh tunggu Badan Otorita IKN padahal surat edaran tidak tertuang pelepasan hak

Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKNLokasi kaplingan milik Ronal yang hingga kini belum dilakukan pelepasan hak dari pemerintah (IDN Times/Ervan)

Ronal mengaku disuruh menunggu persetujuan Badan Otorita IKN Nusantara guna mendapatkan surat pelepasan hak. Padahal di surat edaran Kementerian ATR/BPN tertanggal 8 Februari tidak tertuang mengenai surat pelepasan hak. 

Diakuinya, memang konsumen yang sudah berikan tanda jadi atau DP belum ada yang membatalkan, namun yang rencana mau membeli menunda sampai ada kejelasan dari pemerintah. Sementara pembeli yang sudah lunas pun belum ada yang membatalkan meskipun mereka belum mendapatkan surat pelepasan.

Pihaknya sekarang menyampaikan kepada konsumen atau calon konsumen kalaupun nanti lahan mereka diambil pemerintah, maka tetap dapat penggantian atau relokasi lahan. Hanya masalah pengurusan surat pelepasan hak itu jadi lebih lama dari biasanya, lantaran menunggu persetujuan Badan Otorita IKN.

“Dari luas lahan kavelingan milik kami seluas sekitar 8,5 hektare, 4 hektare di antaranya sudah hampir tuntas surat pelepasan haknya, namun kini tertunda prosesnya. Jadi setelah surat edaran terbit belum ada satu pun surat pelepasan hak yang diterbitkan. Tetapi kini baru ada satu rumah yang berdiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Miris, Seorang IRT dari PPU Nekat Jadi Bandar Narkoba 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya