Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN 

Tersangka diancam hukuman mati

Penajam, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial OP atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Warga Desa Telemow di Kecamatan Sepaku PPU dituduh mengedarkan sabu-sabu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Iptu Syarifuddin SH, yang baru beberapa hari dilantik sebagai Kapolsek Sepaku. Menurutnya, OP telah lama meresahkan masyarakat dengan aktivitasnya.

"Saya langsung memimpin operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Sepaku, yang dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024,"kata Syarifuddin SH kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).

1. Amankan 15 paket seberat 13.33 gram sabu

Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN Barang bukti milik tersangka OP yang amankan di Polsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Dalam operasi tersebut, Polsek Sepaku berhasil mengamankan OP beserta barang bukti berupa 13,33 gram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp380 ribu, serta beberapa alat yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan narkotika.

"Sebanyak 13,33 gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dikemas dalam 15 paket. Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp380 ribu," jelas Iptu Syarifuddin.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka OP diduga telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan telah cukup meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

2. Tidak beri ruang kejahatan narkotika

Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN Polsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Iptu Syarifuddin juga menambahkan bahwa ini adalah langkah awalnya setelah resmi dilantik sebagai Kapolsek Sepaku, dan ia berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Tersangka OP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," lanjutnya.

3. Berikan efek jera bagi para pelaku narkotika

Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Sepaku atas keberhasilan ini. Ia berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.

Saat ini, tersangka OP telah diamankan di Markas Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

"Kami berharap sinergi antara masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dan kepolisian semakin kuat, sehingga peredaran narkoba di daerah kita bisa ditekan," pungkas Kapolres.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang Diresmikan, Mempermudah Jalur Balikpapan-PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya