Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet 

Tersangkan diancam lima tahun penjara

Penajam, IDN Times - Seperti peribahasa, sepandai-pandai tupai meloncat jatuh juga sepertinya cocok disematkan kepada pria berinisial IO (34). Warga Desa Rintik, Kecamatan Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini mencuri hingga 11 kali sarang burung walet hingga akhirnya tertangkap. 

“Tersangka IO mengaku telah melakukan pencurian  di 11 tempat kejadian perkara (TKP) namun pada aksi kejahatannya yang terakhir IO berhasil ditangkap si pemilik sarang burung walet di Kelurahan Sotek PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Minggu (4/12/2022).

1. Tersangka tertangkap pada pencurian ke 11 di Sotek

Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet Barang bukti milik tersangka IO yang diamankan Polres PPU, Minggu 4/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Dalam aksi terakhirnya, kata Dian, tersangka ditangkap penjaga sarang burung walet pada pukul 03.00 Wita. Ia mencuri sarang burung walet di RT 12 Kelurahan Sotek PPU. 

“Tersangka diamankan oleh penjaga gedung sarang burung walet dan pemiliknya Muhammad Ade Ihsan menyerahkan IO ke Polres PPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Tersangka IO dalam melakukan tindak kejahatannya menggunakan satu unit mobil pick Up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8669 VF. Kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Selain mobil kami juga amankan barang bukti lain saat ditangkap berupa 40 keping sarang burung walet, dua obeng dan satu alat panen scraper,” kata Dian.

Baca Juga: Polres PPU Gerebek Tiga Pria dari Tanah Laut saat Pesta Narkoba

2. Kronologis pencurian sarang burung walet PPU

Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui sudah 11 kali beraksi sebagai pencuri spesialis sarang burung walet di PPU. Ia mencuri di wilayah Tunan, Kelurahan Petung Kecamatan Penajam pada bulan September lalu. 

“Aksi pertama sebesar Rp2 juta, aksi kedua di wilayah Kelurahan Sesulu mendapat hasil penjualan Rp1 juta,” tuturnya.

Pencurian ketiga, keempat dan kelima terjadi pada Oktober 2022 dengan TKP di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu dekat pasar Babulu. Tersangka mendapatkan hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp5 juta.

“Masih di Oktober 2022 juga, tersangka kembali mencuri untuk keenam kalinya di  daerah Desa Labangka Barat kecamatan Babulu Rp2 juta,” ungkapnya.

Bulan November, tersangka dua kali mencuri sarang burung walet di Silkar. Ia mendapat uang penjualan hasil curian sarang burung walet sebesar Rp3 juta.

3. Sarang Walet di Maridan ITCI juga jadi sasaran tersangka

Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi selanjutnya dilakukan di Kelurahan Maridan Sepaku. Di tempat ini, ia dua kali menyatroni sarang burung walet hingga meraup keuntungan kejahatan Rp4 juta. 

Nahas saat beraksi di Sotek, tersangka ditangkap penjaga sarang burung walet. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 40 keping sarang burung walet. 

Polisi masih mendalami pencurian yang dilakukan oleh tersangka IO. Apakah tersangka dalam melakukan aksinya secara sendiri atau melibatkan pelaku lain.

Atas perbuatan tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya