Warga Sepaku Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan di IKN

Pemerintah dianggap kurang konsisten

Penajam, IDN Times - Sejumlah warga pemilik lahan di RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Pemerintah segera membayarkan ganti rugi milik warga yang dibebaskan pada tahap kedua. 

Hingga kini warga pemilik lahan yang terkena pembebasan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) belum mendapatkan informasi resmi kelanjutan pembayaran lahan mereka.

"Kami akui ada keterlambatan dalam pembayaran ganti rugi lahan tahap dua ini, bahkan sudah berjalan selama dua bulan sejak kami terima amplop berisi rincian nilai ganti rugi atas lahan kami itu," ujar seorang pemilik lahan warga RT 10, Desa Bumi Harapan, Sepaku, Hasanudin kepada IDN Times, Kamis (24/8/2023) di Sepaku.

1. Dua bulan tidak dapatkan informasi pembayaran

Warga Sepaku Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan di IKNWarga pemilik lahan, Hasanudin (IDN Times/Ervan)

Dia mengatakan bahgwa amplop dari tim appraisal yang berisi perincian harga ganti rugi lahan tersebut diterima sekitar 26 Juni 2023 lalu. Dalam surat itu juga ada penjelasan atau catatan, jika pembayaran dilakukan 14 hari setelah amplop diterima, tetapi sudah dua bulan belum juga dibayarkan.

Menurutnya, ketentuan yang tertulis dalam amplop itu yakni 14 hari setelah masyarakat pemilik lahan mendapatkan amplop, pemilik lahan sudah menerima uang pengantian.

"Tetapi sudah dua bulan kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut kapan pembayaran dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa di Penajam Kini Dibayar Setiap Bulan

2. Warga pemilik lahan berencana lakukan demo

Warga Sepaku Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan di IKNIlustrasi demo. IDN Times/Mardya Shakti

Diakuinya, memang dirinya bersama warga pemilik lahan lainnya berencana melakukan aksi demo, dengan tuntutan pembayaran lahan milik warga tahap kedua segara dilakukan.

Alasan demo itu , terangnya, karena masyarakat merasa dirugikan akibat keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan yang lewat dari dua bulan itu. Sehingga sekarang pemilik lahan tidak bisa mengelola lahan itu lagi sebagai lahan perkebunan dan tidak bisa mengambil hasilnya.

“Kami nilai pemerintah kurang konsisten. Harusnya ada penjelasan kenapa ada keterlambatan sehingga masyarakat mengetahuinya,” sebutnya.

Kini pihaknya membatalkan rencana aksi demo tersebut, karena ia informasi yang diterima, bahwa lahan akan segera dibayar oleh pemerintah. Bahkan ganti rugi tahap pertama akan dilaksanakan pada Jumat besok (25/8/2023). 

“Harapannya pemerintah segera melakukan pembayaran tahap kedua yang merupakan rombongan saya dan pemilik lahan lain di RT 10 Desa Bumi Harapan ini. Masyarakat sepakat untuk menunda aksi demo tersebut,” ungkap Hasanudin. 

3. Masyarakat sepakat menunda demo

Warga Sepaku Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan di IKNIlustrasi Warga sepaku di IKN (IDN Times/Ervan)

Ia bersyukur,  tidak jadi demo karena lahannya segera dibayarkan, jika aksi itu dilakukan jelas tidak baik dan berdampak secara nasional dan internasional. Apalagi jika harus menolak presiden datang ke IKN.

“Saya kurang tahu kapan pembayaran lahannya di tahap kedua itu dilaksanakan, kami masih menunggu informasi dari pemerintah saja. Yang jelas berkas sudah saya terpenuhi tinggal proses pembayaran saja,” tuturnya.

Selain itu, warga pemilik lahan juga merasa bersyukur adanya IKN karena masyarakat jadi sejahtera. Ia juga bisa membeli kebutuhannya karena lahannya dihargai oleh pemerintah.

“Tetapi kita berharap kedepan tidak ada keterlambatan pembayaran lagi, kami khawatir masyarakat jadi tidak sabar dan melakukan aksi demo penolakan, jadi lebih cepat lebih baik,” tegas Hasanudin

4. Berharap tidak ada lagi keterlambatan

Warga Sepaku Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan di IKNIlustrasi Lahan milik warga sekitar IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, ketua RT 10 Desa Bumi Harapan, Siti Juleha yang salah satu warga lahannya yang kena pembebasan membenarkan, jika Jumat (25/8/2023) akan dilakukan pembayaran pelepasan hak serta pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Tetapi masih belum semua pemilik lahan dibayarkan sepertinya masih berproses dan bertahap. Untuk rombongan saya masuk tahap kedua dan informasi lebih lanjut belum saya dapatkan tetapi semua masih berproses,” pungkasnya.

Baca Juga: Sambut IKN, ASDP Lakukan Pembenahan Pelabuhan Penajam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya