Balikpapan akan Ikuti jika Pusat Instruksikan PPKM Level 3

Wali Kota Balikpapan imbau tak lengah, jelang akhir tahun

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. 

Instruksi dari pemerintah pusat ini pun diamini oleh Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, pihaknya akan mengikuti, apa pun kebijakan dari pemerintah pusat.

"Sehingga bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah ya kami taati. Kami kan taat asas dan taat aturan,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

1. Wali Kota Balikpapan akan ikuti instruksi pusat

Balikpapan akan Ikuti jika Pusat Instruksikan PPKM Level 3Penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Wali Kota Rahmad Mas'ud juga mengatakan, aturan dalam penerapan PPKM level 3 yang akan diterapkan tak jauh berbeda dari sebelumnya. Antara lain, bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan menggunakan test PCR, pembatasan kegiatan ibadah maupun pembatasan yang lain termasuk penyekatan jalan. 

“Setahu saya itu ya kalau level III. Tapi secara resmi nanti disampaikan semua Kepala Daerah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penerapan ini baik dan tak menjadi masalah. Meskipun di Balikpapan cakupan vaksinasi cukup tinggi tetapi tidak mengurangi imbauan kepada seluruh masyarakat Balikpapan, agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes). 

Ia pun tetap mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). 

“Harus ingat, jangan eforia, karena pandemi ini belum berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membatasi,” terangnya.

Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun

2. Lonjakan kasus COVID-19 kerap terjadi pada momen akhir tahun

Balikpapan akan Ikuti jika Pusat Instruksikan PPKM Level 3Vaksinasi COVID-19 di Kariangau Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Berdasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lonjakan COVID-19 terjadi pada akhir-akhir tahun. Ini yang juga membuat pemerintah mengambil langkah dengan pembatasan aktivitas masyarakat agar tidak berkumpul yang menimbulkan keramaian termasuk melarang orang yang bepergian.

“Kami menghindari. Sudah cukup dua tahun pemerintah khususnya pemerintah pusat anggaran yang begitu besar digelontorkan, untuk melindungi warga kami. Kemudian pemerintah daerah Kota Balikpapan begitu banyak anggaran APBD (digelontorkan),” imbuhnya.

Artinya, kalau tidak konsisten dengan prokes sia-sia perjuangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di masa pandemik COVID-19. Begitu juga, banyak warga yang meninggal termasuk para pelaku usaha, UMKM yang terkena dampak akibat lonjakan COVID-19. 

“Kami harus hadapi pengalaman-pengalaman itulah yang menjadi acuan kami untuk mengantisipasi. Lebih baik kami mengantisipasi daripada mengobati,” paparnya.

3. Penetapan PPKM level 3 se Indonesia

Balikpapan akan Ikuti jika Pusat Instruksikan PPKM Level 3Petugas gabungan menggelar operasi pemantauan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Diketahui Pemerintah akan kembali menerapkan PPKM level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3. "Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, dalam rilisnya pekan ini.

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini. “Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” katanya.

Muhadjir mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tandasnya. 

Baca Juga: Balikpapan Siapkan Posko COVID-19 Jelang Penetapan PPKM Level 3

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya