Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASN

Fenomena kotak kosong tunjukkan kurang lengkapnya aturan

Balikpapan, IDN Times - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari evaluasi yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih ada sikap tidak netral sejumlah ASN.

Pemkot Balikpapan bersama KASN melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terkait pembahasan netralitas ASN, Rabu (22/9/2021).

Menurut Asisten Komisioner KASN Iip Ilham, kegiatan ini dilakukan  jelang pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 nanti.

"Ada 270 daerah dalam pilkada serentak 2020 lalu. Dan di 2024 nanti akan ada pileg tujuh tingkatan. Bahkan puncak dari pesta demokrasi dalam sejarah RI," katanya. 

1. Butuh strategi baru karena pelanggaran netralitas ASN masih tinggi

Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASNBawaslu Balikpapan bersama KASN dan Pemkot Balikpapan membahas netralitas ASN di Kota Balikpapan (22/9/2021). (IDN Times/ Fatmawati)

Menurutnya dalam menghadapi pileg 2024 ini berbekal pilkada 2020 ingin menjadikan evaluasi netralitas ASN. Harapannya untuk jadi perbaikan kebijakan netralitas ASN di 2024. 

"Dalam pilkada 2020 kami masih menemukan pelanggaran netralitas. Datanya cukup tinggi. Sekadar informasi, yang tertinggi adalah terkait aktivitas ASN di media sosial," bebernya. 

Olah karena itu dirinya berharap dari pertemuan Semacam ini didapatkan strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa lebih ditekan di masa akan datang.

Baca Juga: Gubernur Heran, Kenapa Balikpapan dan Kukar Masih PPKM Level 4

2. Fenomena kotak kosong perlu diantisipasi di tahun-tahun mendatang

Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASNgoogle

Di Balikpapan, pada pilkada lalu juga terjadi fenomena kotak kosong. Ini jadi hal baru yang jadi perhatian KASN. Ternyata ini perlu diantisipasi pada tahun-tahun akan datang. 

"Agar bisa diatur. Bagaimana netralitas ASN yang selama ini hanya menyangkut pasangan calon, tapi belum menyebutkan kotak kosong," kata dia. 

Menurut dia sudah ada aturan umumnya dalam pasal 9 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2015 yang menyebutkan ASN tidak boleh terpengaruh atau terintervensi oleh kepentingan partai politik atau apa pun. 

"Tapi ini menarik untuk kami membuat petunjuk teknisnya," terangnya.

Sementara netralitas ASN hanya menyampaikan secara umum di level nasional. Namun fenomena Kalimantan akan didalami dengan lakukan wawancara dengan ASN Kota Balikpapan. 

"Misal hasil survei salah satu pihak yang paling menyebabkan pelanggaran integritas adalah atasan ASN. Kami akan bertanya atasan pada level mana yang paling mempengaruhi. Ini kami dalami nantinya," urainya.

Setelah ini dirinya juga akan melakukan pendalaman eksplorasi secara kualitatif.

3. Perlu pokja khusus untuk pelanggaran netralitas ASN

Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASNKASN, Pemkot Balikpapan dan Bawaslu Balikpapan bahas netralitas ASN (22/9/2021) (Fatmawati/ IDN Times)

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan Wamustofa Hamzah mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pada KASN berkaitan dengan evaluasi pengawasan di Kota Balikpapan.

Saat ini masih ada aturan yang tidak tegas. Bahwasanya ASN memiliki hak politik secara konstitusi, namun di sisi lain ASN juga harus netral.

"Menjadi salah satu poin bahwa regulasinya harus tegas dulu lah. Supaya ada netralitas," katanya.

Aturan terikat ASN memang berfokus pada aturan tentang ASN yang mendukung, bukan pada ASN yang mencalonkan diri. Makanya evaluasinya bukan hanya fokus pada hubungan ASN ASN yang memiliki hasrat politik atau ingin maju. 

"Maka Bawaslu Balikpapan lebih tepat jika ada satu pokja yang menangani pelanggaran di ASN. Satgas yang menangani itu. Jadi tidak tumpang tindih," katanya. 

Karena jika terlalu banyak yang melakukan pemeriksaan, dalam hal ini Bawaslu, lalu pemerintah daerah juga, akan terlalu panjang prosesnya. Terlebih tak jarang tindak lanjut tindakan yang diambil terhadap ASN tak disampaikan ke Bawaslu.

"Kalau dalam satu wadah sudah ada instansi yang terkait, prosesnya akan lebih singkat," ujarnya.

Hal ini yang disampaikan pada KASN. Selain juga persoalan lain yang bersifat umum dan khusus. Untuk hal yang bersifat khusus, di Balikpapan misalnya masih banyaknya regulasi yang tidak mengatur beberapa hal. Termasuk juga fenomena kotak kosong.

"Usulan kami tersebut direspons dengan cukup baik oleh pihak KASN. Tapi semua kan semuanya menjadi bahan diskusi dan kembali pada pimpinan di pusat," tandasnya.

Baca Juga: Sadis, Ayah di Balikpapan Siram Air Mendidih ke Tubuh Anak Kandung

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya