DPRD Balikpapan Ingatkan Konsekuensi Penerapan Perda Anti Rokok 

Termasuk dampak pada pelaku usaha advertising Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan masih berlangsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan. Sejumlah aspek dipertimbangkan, termasuk dampak dari rancangan peraturan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Andi Arif Agung menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR ini. "Termasuk di antaranya adalah masukan dari pelaku usaha," ungkapnya pada Selasa (21/5/2024) di Gedung DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

1. Raperda KSTR bukan melarang, mamun mengatur

DPRD Balikpapan Ingatkan Konsekuensi Penerapan Perda Anti Rokok Pinterest/E-Cigarettes Brands

Andi Arif Agung menjelaskan maksud dari Raperda tersebut, yaitu konsepnya adalah pengaturan KSTR, bukan pelarangan total. Menurutnya, rokok memberi sumbangsih cukai rokok, dan sebagai barang yang legal, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar peraturan di atasnya.

Pada Senin (20/5/2024), telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Bapemperda dengan pelaku usaha advertising mengenai Raperda KSTR ini.

Konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KSTR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. PP ini menjadi acuan pelaksana teknis.

"Anda beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang aktivitas merokok, menjual, dan promosi maupun iklan rokok. Namun, ada kawasan yang dikecualikan," kata politisi Partai Golongan Karya ini.

Baca Juga: Fasilitas Rumah Singgah di Balikpapan Minim sebagai Beranda IKN

2. Pembahasan Raperda KSTR mesti dilakukan utuh dan menyeluruh

DPRD Balikpapan Ingatkan Konsekuensi Penerapan Perda Anti Rokok Pembahasam Raperda Revisi Perda KSTR di Gedung DPRD Kota Balikpapan. (Humas DPRD Kota Balikpapan)

Ia melanjutkan, Bapemperda memiliki hak untuk melakukan pendalaman apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Peraturan ini harus dilaksanakan dengan baik, agar tidak hanya ditetapkan tetapi tidak dijalankan.

"Prinsipnya, Raperda KSTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, juga harus memperhitungkan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang bisa diubah sewaktu-waktu," katanya.

Masalah KSTR juga mencakup perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan, promosi, dan sanksi. "Oleh karena itu, Raperda KSTR harus dibahas secara menyeluruh. Ini bukan hanya tentang pengaturan iklan rokok, tetapi semua aspek yang terkait," ujarnya.

Semua ini harus disesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini, pembahasan revisi Raperda KSTR telah selesai pada tahap pembahasan tingkat pertama. "Kami di Bapemperda merasa perlu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," tambahnya.

3. Pelaku advertising terdampak aturan larangan iklan rokok

DPRD Balikpapan Ingatkan Konsekuensi Penerapan Perda Anti Rokok rokok-menyala (pexels.com/Pixabay)

Terpisah, Roni, salah satu pelaku usaha periklanan, mengakui bahwa dirinya merasakan dampak dari aturan pelarangan total reklame tembakau. Oleh karena itu, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapemperda kemarin, ia berharap agar DPRD Kota Balikpapan dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang akan terkena dampak dari regulasi ini.

Pelaku usaha periklanan merasa cukup terdampak dan menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan total iklan produk rokok. Dampak ini mulai terasa setelah penurunan iklan rokok tidak hanya terjadi di jalan protokol, tetapi juga meluas ke berbagai area di Balikpapan.

"Dalam proses penyusunan Raperda KSTR ini, kami berharap dapat dilibatkan untuk memberikan masukan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Ini menyangkut kelangsungan mata pencaharian kami dan orang-orang yang akan kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Roni menegaskan bahwa pihaknya selalu patuh dan siap untuk mematuhi aturan. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan Raperda Revisi Raperda KSTR ini dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. "Kami ingin suara kami didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja Rentan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya