Pemkot Balikpapan Beberkan Dua Solusi untuk Tanjakan Muara Rapak

Sudah bersurat ke Pertamina terkait rencana penggunaan lahan

Balikpapan, IDN Times - Masih lekat di ingatan tentang kecelakaan lalu lintas maut di traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 22 Januari 2022 lalu. Kecelakaan truk tronton yang melaju deras melibas antrean kendaraan lain yang sedang menunggu giliran untuk berjalan. 

Akibatnya jelas, lima orang harus kehilangan korban jiwa dan belasan lainnya mengalami luka-luka. 

Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang menyebutkan perubahan jam edar bagi kendaraan angkutan yang berpotensi membahayakan pengendara lainnya jika melalui sejumlah ruas jalan pada jam padat kendaraan. 

Perubahan aturan tersebut yaitu, dari sebelumnya jam edar kendaraan angkutan pukul 21.00-06.00 Wita, menjadi pukul 22.00-05.00 Wita. Selanjutnya dengan dibantu pemerintah pusat, akan dibuat jalur evakuasi di Simpang Muara Rapak. 

1. Pemkot tunggu jawaban Pertamina terkait pembangunan jalur evakuasi Muara Rapak

Pemkot Balikpapan Beberkan Dua Solusi untuk Tanjakan Muara RapakTruk kontainer yang terlibat laka maut di Tanjakan Muara Rapak, depan Mal Rapak pada, Jumat (21/1/2022) (IDN Times/Riani Rahayu)

Ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, agar tak lagi menelan korban. Rencana jalur evakuasi ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat yang menyatakan jalur semacam ini akan efektif sebagai solusi jangka pendek. 

Jalur ini akan dibangun di atas lahan Pertamina. Tepatnya sekitar rumah dinas hingga dekat SPBG. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berharap lahan milik BUMN ini bisa digunakan dengan sistem pinjam pakai, sewa, atau lainnya. 

"Adanya jalur evakuasi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat. Terkait penggunaan lahan ini kami sudah mengirim surat resmi kepada Pertamina. Kabarnya saat pertemuan secara langsung, Pertamina juga sudah menyatakan siap untuk mendukung rencana jalur evakuasi," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Balikpapan Agus Budi Prasetyo, Kamis (31/3/2022). 

Namun istilah yang digunakan, menurut pihak Pertamina bukanlah pinjam pakai lahan. "Kami masih bahas. Karena BUMN, aturannya dalam bentuk sewa. Tapi masih melihat bagaimana kebijakannya nanti,” sebutnya.

Usai bersurat secara resmi, Pemkot Balikpapan tinggal menunggu jawaban Pertamina. Karena untuk jalur evakuasi ini memang sebagian besar menggunakan lahan Pertamina. 

Baca Juga: Korban Laka Maut Mal Muara Rapak, M Yamin Akhirnya Meninggal Dunia

2. Pembangunan Flyover jadi rencana jangka panjang

Pemkot Balikpapan Beberkan Dua Solusi untuk Tanjakan Muara RapakBiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Selain rencana pembangunan jalur evakuasi, tentunya Pemerintah Kota Balikpapan juga tetap mengupayakan rencana jangka panjang, yaitu membangun fly over. Kewenangan ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Menurut Agus, jika dalam pelaksanaannya ada lahan yang harus dibebaskan, maka ada kompensasi. Namun menurutnya, ini tidak mesti uang. Melainkan bisa saja kompensasi dalam bentuk lain. Sebab terkait rencana jangka panjang, baik dibangun fly over atau penataan kawasan simpang, bakal membutuhkan lahan yang lebih luas.

"Memang ada sebagian lahan milik warga yang kemungkinan akan dipakai juga. Saat ini kami lakukan identifikasi yang melibatkan lahan warga," bebernya. 

Lahan yang merupakan milik masyarakat ini berlokasi di sekitar Hotel Mahakam. Ia juga memastikan tidak ada permasalahan terkait lahan ini.

3. Juga gunakan sebagian lahan warga

Agus juga memaparkan, semua yang dilakukan masih bagian dari perencanaan. Pihaknya belum mengetahui bagaimana teknis pembebasan lahan. "Kalau nanti menjadi aset dari Kementerian PU, berarti biayanya dari PU. Karena itu adalah jalan nasional, maka sebenarnya menjadi kewenangan Kementerian PU dan provinsi," ungkapnya.

Dalam hal ini Pemkot Balikpapan hanya membantu untuk prosesnya. “Apalagi statement menteri bahwa ini salah satu tugas Kementerian PU. Mereka masih melakukan kajian,” tuturnya. 

Pihaknya saat ini fokus ke rencana jangka pendek terlebih dahulu membuat jalur evakuasi. Kondisi terakhir dan usulan sudah dilaporkan ke Kementerian PU. Tinggal ‘gol’ sekarang menunggu pemerintah pusat. 

“Jadi kewenangan untuk mengerjakan itu berada di Kementerian PU. Hanya mereka minta untuk status lahan itu bisa pinjam pakai atau sewa atau apa namanya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Menteri PUPR Sarankan Pembangunan Underpass di Area Mal Muara Rapak 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya