Pemkot Balikpapan Ikuti Kebijakan Tak Gelar Bukber selama Ramadan

Pejabat dan ASN Balikpapan taat aturan

Balikpapan, IDN Times - Presiden RI telah mengeluarkan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Ramadan 2023. Yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) kepada gubernur, wali kota, dan bupati. 

Terkait hal ini, Mendagri menerbitkan SE Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Bahwa larangan tersebut selain berlaku bagi kepala daerah dan ASN, juga pegawai di instansi perangkat daerah. 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Kami belum terima surat imbauan secara fisik. Tapi apa pun keputusan pemerintah, kami akan menaati," katanya dalam Pembukaan Safari Ramadan, Minggu (26/3/2023). 

1. Pejabat dan ASN tak bisa hadiri undangan bukber

Pemkot Balikpapan Ikuti Kebijakan Tak Gelar Bukber selama RamadanIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Rahmad mengungkapkan, larangan buka puasa bersama ini sudah jelas ditujukan bagi para gubernur, bupati dan wali kota agar tidak mengadakan maupun menghadiri buka puasa bersama. "Jadi saya minta maaf kepada warga Balikpapan, jika mengundang pejabat, termasuk saya juga. Sementara ini kami tidak dapat menghadiri," tutur Rahmad Mas'ud.

Sementara terkait sanksi, menurutnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan. Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pelaksana kebijakan saja. Sanksi dan penilaian kembali pada pemerintah pusat. 

"Kami tidak bisa memberikan sanksi. Semua kembali pada pusat. Yang jelas kami komitmen terhadap imbauan ini. Dan saya yakin ini untuk kebaikan kita semua," ungkapnya. 

Baca Juga: Pelita Air Membuka Penerbangan Perdana di Bandara Sepinggan Balikpapan

2. Warga Kota Balikpapan tetap boleh gelar buka puasa bersama

Kendati ada larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN ini, jika warga kota ingin menggelar buka bersama ia mempersilakan. Pasalnya surat edaran ini memang dikhususkan kepada pejabat dan ASN. “Jadi masyarakat umum yang mau melaksanakan buka bersama tidak ada masalah,” katanya.

Termasuk kegiatan safari Ramadan yang tetap dilaksanakan. Menurutnya, Safari Ramadan berbeda dengan buka bersama. Untuk diketahui, safari Ramadan yang dilaksanakan bertempat di aula rumah jabatan wali kota diisi dengan kegiatan Salat Isya berjamaah, tarawih dan ceramah agama. 

 “Safari kan beda dengan buka bersama, jadi tidak masalah. Larangannya hanya tidak boleh buka puasa bersama,” sebutnya. Safari Ramadan masih akan berlanjut selama bulan Ramadan di sejumlah masjid di Kota Balikpapan.

3. Akan klarifikasi terkait undangan bukber pejabat

Rahmad juga menambahkan, pihaknya masih dalam proses meminta klarifikasi dan aturan yang lebih rinci soal larangan buka puasa bersama tersebut. Misalnya terkait boleh atau tidaknya masyarakat umum mengadakan buka puasa mengundang pejabat. 

"Masih akan kami konfirmasi soal ini. Jangan sampai jika warga mengundang pejabat atau anggota dewan dan tidak bisa hadir lalu menimbulkan prasangka,” tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada ASN untuk memahami dan mengikuti aturan pemerintah pusat. ASN diminta menunggu penjelasan atau aturan rinci soal edaran tersebut. Terutama agar antisipasi terjadinya kesalahpahaman pelaksana pemerintahan yang tidak hadir di tengah-tengah masyarakat. Mengingat ini momen Ramadan.

Baca Juga: PT ASDP Balikpapan Lakukan 'Ocean Clean Up Day' di Penajam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya