PPKM Mikro, RT di Balikpapan ini Wajibkan Pendatang Bawa Hasil Antigen

Wali Kota Balikpapan kembali lakukan monitoring di tiga RT

Balikpapan, IDN Times - Pascapenerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 13 Februari lalu, Wali Kota dan Satgas COVID-19 Balikpapan telah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah RT. Ada tiga RT yang menjadi tujuan monev pada hari ini, yakni RT 11 Kelurahan Damai Bahagia, RT 34 Kelurahan Sepinggan Raya, RT 34 di Kluster Cendana I Wika, Kelurahan Gunung Samarinda Baru. 

Kegiatan berjalan mulai sekira pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Wali Kota Rizal Effendi melihat, penerapan PPKM Mikro di tiga RT yang ia kunjungi kali ini menarik. Seperti di lokasi pertama, RT 11 Kelurahan Damai Bahagia, ada penerapan wajib rapid test antigen bagi tamu atau pendatang. 

Sedangkan di RT 34 Kelurahan Sepinggan Raya, bagi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan mendapatkan dukungan dana sebesar Rp300 ribu dari Satgas RT setempat. Nah, di lokasi ketiga, RT 34 Gunung Samarinda Baru, posko satgas lebih lengkap dan maju cara monitoringnya. 

"Saya melihat beberapa RT ini sebagai contoh yang baik. Bahwa PPKM Mikro berjalan di Balikpapan dengan baik. Mudahan signifikan dan hasilnya kita bisa menekan laju pertumbuhan yang terkonfirmasi positif," ungkap Rizal di sela-sela kunjungan pada Sabtu (20/2/2021).

1. Masuk lingkungan RT wajib lapor dan bawa hasil tes antigen atau swab

PPKM Mikro, RT di Balikpapan ini Wajibkan Pendatang Bawa Hasil AntigenRT 11 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan wajibkan untuk tunjukkan hasil tes antigenbagi pendatang yang masuk lingkungan tersebut. (IDN Times/ Fatmawati)

Rizal menjelaskan, pencegahan sebenarnya dilakukan dengan pola yang sama di seluruh dunia. Pertama yaitu penerapan protokol kesehatan, yang kedua vaksinasi COVID-19. Pencegahan ini juga kerap menjadi persoalan, apalagi jika harus mengawasi warga yang masuk Balikpapan dengan wajib menunjukkan hasil rapid test test antigen atau swab

"Untuk pengawasan di bandara atau via udara sebenarnya aman. Tapi untuk darat dan laut agak sulit, karena banyak sekali yang harus diawasi. Misalnya kapal dari Sulawesi atau Jawa, datang bisa membawa penumpang hingga ribuan," terangnya. 

Pemerintah kota mengakui kewalahan. itulah mengapa selama ini pemeriksaan sementara hanya dilakukan secara acak. Ia sangat mendukung program Satgas COVID-19 RT 11, Damai Bahagia. 

"Paling pas jika mau masuk kampung membawa surat tes. Kalau pemerintah mengawasi ribuan akan berat. Tenaga kesehatan kita bahkan sudah ada yang tumbang," terangnya. 

Baca Juga: Bertahan saat Pandemik, Inovasi Pengusaha Oleh-oleh di Balikpapan   

2. Pihak RT diharapkan bantu edukasi masyarakat tentang vaksin COVID-19

PPKM Mikro, RT di Balikpapan ini Wajibkan Pendatang Bawa Hasil AntigenSatgas COVID-19 Kota Balikpapan mendatangi salah satu rumah warga di RT 34 Sepinggan Raya. (IDN Times/ Fatmawati)

Terkait pencegahan melalui vaksin massal, ia meminta satgas RT untuk mengedukasi masyarakat agak mau divaksinasi. Akhir bulan ini rencananya ada dua kluster warga yang di vaksin.  

Pertama, petugas pelayanan publik termasuk pedagang toko, pedagang pasar, pelayanan di pelabuhan, bandara, TNI, juga Polri.

"Lalu juga para lansia yang berusia diatas 60 tahun. Karena mereka termasuk kelompok usia rentan. Apalagi bagi mereka yang memiliki komorbid. Yang harus diketahui, setelah kami laksanakan vaksinasi, fakta di lapangan menunjukkan tak ada masalah," katanya. 

Selama ini menurutnya memang masih banyak masyarakat yang takut divaksin. Ada yang karena takut jarum suntik, dan ada juga yang takut karena dampak cerita yang beredar. Padahal fakta di lapangan sejauh ini tidak ada masalah. 

"Sementara ini sudah sekira 6 ribu orang telah mendapatkan vaksin di kota Balikpapan. Dan semuanya sejauh ini tidak ada masalah," terang Wali Kota dua periode ini. 

Menurutnya ada juga masyarakat yang enggan divaksinasi lantaran tidak sesuai dengan keyakinannya. Orang-orang tersebut mengaku hanya mau menggunakan obat herbal dan menjalankan sunah nabi. Menurutnya ini cukup menyulitkan. 

"Saya menjelaskan ke mereka, pada dasarnya manusia diajarkan untuk berikhtiar. Makanya ikhtiar melalui vaksin ini. Terus mereka juga bertanya apakah vaksin ini dijamin kehalalannya. Padahal kan sudah ada keputusan MUI, bahwa vaksin ini halal dan suci," jelasnya. 

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi, jika mendapatkan panggilan vaksin. "Kecuali ada indikator tekanan darah tinggi atau diabetes, sakit jantung," katanya.

3. Minta warga dan RT bantu laporkan pasien positif COVID-19 yang berkeliaran

PPKM Mikro, RT di Balikpapan ini Wajibkan Pendatang Bawa Hasil AntigenPosko Satgas Covid RT 34 Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Selatan. (IDN Times/ Fatmawati)

Sementara, Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, pihaknya saat ini, apabila menemukan kasus positif selambat-lambatnya dua jam harus melapor ke Dinas Kesehatan. 

"Tiap hari, data kasus positif yang dilaporkan mencapai 100. Itulah kenapa selama ini penjemputan hanya bisa dilakukan bertahap, karena jumlah pasien isolasi mandiri cukup banyak," ungkapnya.

Selain itu selama ini juga dilakukan koordinasi dengan keluarga pasien. Dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan berupaya membangun sistem untuk lebih cepat mengatasi pasien positif. 

"Karena kami juga menyampaikan bagi masyarakat yang sedang menunggu hasil swab atau rapid antigen wajib karantina mandiri di rumah masing-masing," terangnya.

Diakuinya terkait hal ini memang ada yang mematuhi, tetapi ada pula yang tak patuh. Jika begitu, sebenarnya sudah ada regulasi terkait denda bagi orang tanpa gejala (OTG) yang berkeliaran.

"Sudah ada Perwali Nomor 23. Bahwa bagi OTG yang berkeliaran atau tidak tertib isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty. 

Ia meminta pada pihak RT, apabila menemukan warga membandel, yakni mereka yang terkonfirmasi positif namun tidak mau isolasi mandiri, silakan dilaporkan. 

"Jadi jika sudah ada yang terlihat kena sanksi denda, akan jadi contoh dan pembelajaran untuk yang lain," tandas Dio. 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 Balikpapan, Ada Link Khusus Lansia 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya