Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan 

Sampaikan kondisi perusahaan, jangan sampai tutup pasca THR

Balikpapan, IDN Times - Tak lama lagi Hari Raya Idulfitri. Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jadi hal umum dipertanyakan banyak pegawai. Regulasi mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan merupakan pendapatan non upah. Ini wajib dibayarkan oleh paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan.

Bagi pengusaha, sebenarnya pemberian THR sudah menjadi hal umum. Kendati begitu, belakangan kondisi pandemik COVID-19 tentu mempengaruhi kemampuan pengusaha untuk membayar THR tersebut. 

Salah seorang pengusaha Balikpapan, Ahmad Basir mengungkapkan, selama ini dirinya mengikuti aturan Permenaker, bahwa THR dicairkan paling lambat seminggu sebelum hari raya. 

"Kami biasanya menerapkan pembayaran seminggu sebelum Lebaran, karena dari karyawan yang minta Jangan terlalu cepat. Takut habis," ungkapnya. 

1. Pembayaran THR bisa dikomunikasikan dengan karyawan

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Pengusaha Balikpapan, pemilik PT Permata Abadi Group, Ahmad Basir. (IDN Times/ Fatmawati)

Ia pun mengetahui, ada kebijakan selama COVID-19 ini, untuk THR bisa diberikan mencicil dan di akhir. Tapi pihaknya tetap mengupayakan THR diberikan sebelum lebaran. 

Selama Pandemik COVID-19 ini, dirinya sebagai pengusaha juga melakukan komunikasi dengan karyawan. Karena selama pandemik secara nasional seluruh bidang usaha terdampak. Termasuk usaha miliknya di PT Permata Abadi Group. 

"Sejak 2020 sampai sekarang masih pandemik. Pada dasarnya kami tinggal mengkomunikasikan dengan karyawan perihal pencairan THR ini. Tapi kami melihat Insya Allah pencairan sebelum Lebaran," ungkapnya. 

Meski diakuinya pembayaran tersebut bisa jadi di akhir mendekati Lebaran. Namun dirinya tetap berusaha untuk menyelesaikan pembayaran sebelum hari raya. 

Dahulu, sebelum pandemik, sebenarnya tidak ada kendala yang ia rasakan dalam pembayaran tunjangan tersebut. Namun selama pandemik tentunya ada efek yang dirasakan pihaknya sebagai pengusaha. 

2. Pembayaran kerap terlambat, lebih selektif memilih pelanggan

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Beberapa hal dilakukan Permata Abadi Group. Apalagi grup ini memiliki beberapa anak perusahaan. Seperti pengadaan dan transportasi. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah klien atau pelanggan.

"Karena hampir semua customer sekarang daya belinya berkurang. Mereka tetap membeli, namun pembayaran sering terlambat," terangnya. 

Hal ini perlu disiasati sesuai kemampuan perusahaan. Pihaknya juga lebih selektif dalam memilih pelanggan. 

Secara internal, tak dapat dipungkiri selama pandemik COVID-19 ini pihaknya terpaksa melakukan efisiensi. Karena jadi upaya ini perusahaan bisa tetap bergerak atau berjalan. 

"Kinerja kita naikkan, volume pekerjaan cepat, dipastikan pembayaran ada. Karena jika kita berikan time of payment, ternyata tidak bisa bayar, sama saja kita memindahkan gudang," ungkapnya. 

3. Beri pemahaman karyawan tentang kondisi perusahaan

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Owner dan karyawan PT Permata Abadi Group. (Dok. IDN Times/ Istimewa)

Saat ini pihaknya juga terus bersama karyawan menyampaikan kondisi terakhir perusahaan. Supaya karyawan pun tetap nyaman bekerja, tetap peduli dengan perusahaan. 

"Karena kepedulian karyawan itu sangat penting. Kalau karyawan masa bodoh dengan perusahaan akan sulit. Penghasilan turun, dia masa bodoh tidak mau tahu, malah jadi masalah. Ini yang senantiasa kami jaga," ungkapnya. 

Menurutnya karyawan harus paham kondisi terakhir perusahaan. Sehingga apabila perusahaan mengalami kendala, seperti terdampak COVID-19 ini, pekerja dengan pengusaha bisa bersama-sama. 

"Kondisi pandemik seperti ini, kebersamaan itu penting sekali. Terakhir, kami tentu juga memiliki strategi untuk bisa survive. Kondisi seperti sekarang, paling tidak karyawan bisa berjalan," tutur Basir. 

Permata Abadi Group memiliki beberapa bidang usaha. Seperti pengadaan bahan kimia, ekspedisi, dan haji dan umrah. Menurut dia pada dasarnya ada banyak cara untuk berkomunikasi dengan karyawan.

"Di perusahaan besar bahkan disampaikan di forum. Dibicarakan bersama karyawan mengenai kondisi perusahaan. Misalnya ke karyawan, soal gaji. Kalau tetap seperti ini perusahaan bisa tutup," katanya. 

Karena yang terpenting perusahaan bisa berjalan dan berproses dengan pemahaman baik dari pihak pengusaha maupun karyawan. "Tapi ada perusahaan juga yang terpaksa melakukan pengurangan," lanjut Basir.

4. Jangan sampai perusahaan tutup pasca beri THR

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Sumber gambar: beritadaerah.co.id

Kendati begitu di perusahaan miliknya tidak ada pengurangan karyawan. Meski dirinya harus memastikan seluruh karyawan mesti lebih produktif dan bekerja maksimal. 

"Kepedulian ini pun berhubungan antara bidang satu dengan lainnya. Tiap-tiap bidang harus terintegrasi satu dengan yang lain," ujarnya.

Misal ada pembelian barang, kemudian barang tersebut harus dikirimkan. Ada dari marketing, petugas yang memproses dan yang mengirimkan. Semua harus terintegrasi. 

"Karena kalau tidak, maka akan lambat dan menghambat. Serba cepat , demi perusahaan agar bisa berjalan. Ada pembelian customer, barang ada, siapa yang mengirim, komunikasi dengan baik," urainya. 

Terkait kewajiban membayar THR ini, diakuinya, di kondisi ini tak dapat dipungkiri ada dua sisi. "Keadaan pandemik COVID-19 seperti sekarang, siapa sih yang tidak berhak mengeluarkan. Tapi di lain sisi ini harus tetap dipenuhi," katanya. 

Sehingga menurutnya yang terpenting adalah bagaimana perusahaan menyelesaikan. "Pastinya segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan karyawan. Harus duduk bersama. Jangan diam tapi akhirnya tidak bisa berjalan," tutup Basir.

Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

5. Penting pahami kemampuan perusahaan sebelum membayar THR

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Ketua Kadin Kota Balikpapan Yaser Arafat (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan, Yaser Arafat mengungkapkan, berkaitan dengan pembayaran THR oleh pengusaha ini, pengawasannya ada pada eksekutif atau Pemerintah Kota. 

Aturan dilaksanakan dinas sebagai regulator mengacu Permenkes. Ini, menurutnya, adalah kewajiban. Ini pun telah disampaikan pada pengusaha. Merupakan hak bagi pekerja.

"Hanya saja, di kondisi Pandemik COVID-19 ini kan suka tidak suka data menunjukkan. Banyak juga pedagang yang di-PHK dan dirumahkan. Kan ada semacam fleksibilitas," kata Yaser.

Fleksibilitas ini maksudnya adalah keringanan jika pengusaha kesulitan memenuhi. Jika operasional, misalnya membengkak, kemudian hanya karena THR akhirnya harus merumahkan atau mem-PHK, maka akan merepotkan.

"Jadi untuk win win (solution), kita tahu itu kewajiban bagi perusahaan untuk membayar. Mekanismenya kalau tidak bisa membayar maka secara internal kembali pada perusahaan dengan pegawainya," jelasnya. 

Pelaku usaha, direksi, maupun manajemen mesti berbicara dengan karyawan. Apakah kewajiban bisa dicicil atau seperti apa. "Minimal perusahaan ini tetap jalan," katanya. 

Jika memang perusahaan tidak bisa, maka harus ditunjukkan. "Jangan sampai perusahaan kolaps," imbuhnya. 

6. Jika perlu THR dicicil

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kondisi ini, diakuinya tak mudah. Apalagi pandemik COVID-19 pengaruhnya sangat besar kepada perusahaan. Tak hanya di Indonesia tapi juga dunia. 

"Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini minus. Resesi bos. Perekonomian di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Meskipun diantara defisit di Indonesia minus-nya tidak separah negara luar," jelasnya. 

Sehingga selain minus dan pekerjaan yang sulit, pada zaman ini jika perusahaan bisa bertahan saja sudah bagus. Sehingga jika harus ditambah dengan beban THR, maksudnya diwajibkan tanpa ada fleksibilitas, dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja perusahaan. Apalagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan.

"Tapi saran Kadin, win win solution. Ini kewajiban pengusaha, diantur lah internal pembicaraan. Apakah dengan dicicil pembayarannya. Karena kondisinya memang seperti ini," tutur Yaser.

Sejumlah perusahaan besar pun bisa tutup. Seperti gerai fast food maupun retail pakaian yang cukup terkenal dan besar. "Mereka saja yang membayar pesangon saja tidak bisa apalagi THR," katanya.

Sehingga intinya saat ini jangan sampai karena pembayaran THR malah banyak karyawan yang dipecat demi menutupi. "Kita paham THR kewajiban tapi harus memahami kondisi," ujarnya.

Yang terpenting adalah bagaimana hak karyawan tidak terlanggar, dan perusahaan bisa terus berjalan dalam kondisi pandemik COVID-19 ini. 

7. Kenyataannya banyak perusahaan terdampak Pandemik COVID-19

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan finance.detik.com

Dalam hal ini kondisi di masing-masing perusahaan berbeda. Ada perusahaan yang masih bisa berkelanjutan dan tidak harus mengurangi karyawan. Namun ada juga di luar sana perusahaan yang mengalami dampak besar pandemik. 

"Apalagi saat ini ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti pariwisata atau perhotelan, saat ini kebanyakan sedang sakit. Apalagi ada larangan mudik," tuturnya.

Pembatasan ini juga mesti diperhatikan. Iya berharap jangan sampai penggerak perekonomian Indonesia, penyumbang pendapatan daerah, malah terdampak penutupan.

"Memaksakan di tengah pandemik. Mekanisme pengaturannya, kembali ke perusahaan. Bagaimana internal perusahaan tersebut kami tidak bisa mengintervensi," paparnya.

Namun yang perlu dipahami adalah THR ini merupakan hak karyawan. Namun bagi pengusaha yang tidak mampu kiranya dijelaskan secara baik dan rasional. Supaya perusahaan tetap jalan dan karyawan memahami. "Komunikasi itu yang penting," tandasnya.

8. Serikat buruh/ pekerja siap menerima aduan dan dampingi pekerja

Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan Rustam (paling kanan) bersama anggota DPC Sarbumusi Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terpisah, Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia -Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU) Balikpapan Rustam Syachrianto menambahkan, dari pihaknya sejauh ini tidak membuat pos pengaduan THR. Namun jika ada pekerja yang ingin mengadu akan diterima Sarbumusi dan siap mendampingi.

"Penanganan THR ini, baik dari kami Sarbumusi maupun serikat pekerja/ buruh lainnya pasti siap lah mendampingi. Kemudian kan di dinas terkait juga sudah membuka posko Satgas pengaduan THR," terangnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/5/2021).

Kalau upaya pencegahan perusahaan tidak membayar THR, tinggal mengacu kepada SE Kemenaker Nomor 6 2021. Bahwa perusahaan wajib membayar THR buruh atau pekerja.

Terkait hal ini ada beberapa acuan, pertama PP nomor 36, tahun 2021, kemudian SK Menaker nomor 6 tahun 2016, juga SE Kemenaker Nomor 6 tahun 2021.

Sementara ini, untuk perusahaan yang diadukan, pihaknya saat ini belum menerima. Namun pihaknya tetap menunggu.

"Kita mengacu itu. Kalau di bawah 6 bulan ada hitungan proporsionalnya. Kalau lebih setahun minimal satu bulan gaji. Basic salary. Sebenarnya untuk mencegah itu pekerja harusnya melakukan jauh-jauh hari," terangnya.

Yakni sebelum H-7 sebelum lebaran, bekerja di baiknya juga mempertanyakan pada perusahaan. Kalau pun terjadi teknis perusahaan tidak membayarkan, maka siap untuk dilaporkan.

"Bisa ke serikat atau Disnaker. Nanti akan dilanjutkan bipartit untuk itu. Kan ini memang kewajiban perusahaan memberikan," alasannya.

"Jadi tidak harus berpatokan pada H-10 atau H-7. Tapi menjelang lebaran hingga setelah lebaran kami, serikat buruh/ pekerja, terutama Sarbumusi siap menerima aduan," katanya.

Baca Juga: THR Dicicil atau Dibayar Pol, Ini Pesan Apindo Kaltim Pada Pengusaha

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya