Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah Umur

Mental anak terganggu jika dipaksa bekerja

Banjarmasin, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklaim wilayahnya bebas dari eksploitasi pekerja anak. Khususnya antisipasi pekerja anak untuk industri perkebunan kelapa sawit

Pernyataan ini menjawab isu soal pekerja anak di industri perkebunan kelapa sawit sedang ramai dibicarakan. Seperti diketahui, Kalsel menjadi salah satu wilayah Indonesia dengan industri sawit yang terus berkembang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).

1. Empat Balai Wasnakerda tak temui pekerja anak

Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah UmurTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti.

Hal itu berdasar pengawasan Disnakertrans Kalsel yang secara aktif, baik itu pengawasan norma ketenagakerjaan termasuk pengawasan norma kerja anak di pelbagai sektor termasuk sektor industri perkebunan kelapa sawit.

Ifran pun menyampaikan, bahwa pelanggaran terhadap norma kerja anak ini sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan tindakan pidana yang diancam sanksi penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (lima ratus juta rupiah). 

"Dari laporan hasil pemeriksaan yang rutin disampaikan oleh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 4 Balai Wasnakerda sampai Juni 2023, tidak ditemukan pekerja anak yang dipekerjakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.

Baca Juga: SMPN Favorit di Banjarmasin Laris Diminati Siswa Baru

2. Jika terbukti akan dibawa ke ranah hukum

Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah UmurIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Meskipun demikian, Irfan pun terus mewaspadai potensi adanya praktik-praktik eksploitasi anak pada industri kelapa sawit di Kalsel. Untuk itu, ia langsung mengancam tidak segan untuk menerapkan sanksi tegas sesuai pasal 9b dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2020.  

Bahwa akan ditindak represif yustisial atau upaya paksa melalui lembaga pengadilan terhadap norma ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi. Kemudian, kepada korban maka akan segera menghentikan pekerja anak.

"Kalau ditemui buktinya, kami tegaskan akan membawa perusahaan ke ranah pengadilan sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

3. Disnakertrans Kalsel rutin sosialisasi

Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah Umurilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Disnakertrans Kalsel  juga rutin melakukan sosialisasi tentang pemahaman kepada masyarakat maupun perusahaan terkait kebebasan anak yang belum saatnya bekerja.

Kegiatan sosialisasi selalu diawali dengan tindakan preventif edukatif yaitu tindakan Pembinaan terhadap Norma Ketenagakerjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran NormaKetenagakerjaan

"Sosialisasi kepada perusahaan di sektor kelapa sawit pada saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan. Pada 22 Mei lalu dilaksanakan FGD peningkatan pengawasan norma ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit dengan melibatkan GAPKI dan pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

4. Perubahan mental anak jika menjadi pekerja

Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah UmurIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Sementara itu Kepala Instalasi Psikologi RSUD Ulin Banjarmasin Gusti Noor Ermawati menyampaikan tentang dampak negatif tentang pekerja anak. Menurutnya, anak-anak rentang usia 17 tahun ke bawah sebaiknya memang tidak didorong untuk masuk dalam kelompok pekerja. 

Apalagi masuk dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit. 

Menurut Gusti, hal tersebut akan mengubah pola pikir anak secara mendadak. Karena lingkungan kerja akan membuat terjadinya interaksi sosial antara anak-anak dan kelompok orang dewasa.

Secara tidak langsung dapat terpengaruh gaya hidup orang dewasa, baik itu dari segi ucapan hingga pemikirannya.

"Jika anak dipekerjakan, mental dan pola pikirnya bisa terpengaruh orang dewasa, yang seharusnya menempuh pendidikan ia menjadi pemikir orientasinya mencari duit," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah sigap dalam menangani soal pekerja anak apalagi sampai mengeksploitasinya. Rutin melakukan pengawasan di pelbagai sektor industri guna mengantisipasi adanya eksploitasi anak. 

Anak semestinya tetap didorong berada dalam lingkungan pendidikan maupun keluarga.

Baca Juga: Hewan Kurban Masuk Banjarmasin Dijamin Kesehatannya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya