Juru Parkir Resmi dan Ilegal di Banjarmasin yang Sulit Dibedakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Masyarakat Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) masih mengeluhkan keberadaan juru parkir liar yang meresahkan. Pada praktik di lapangan, mereka kesulitan dalam membedakan antara juru parkir resmi dengan yang ilegal.
Pantauan di lapangan, juru parkir di Banjarmasin memang banyak yang tidak mengenakan atribut parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin. Contohnya parkiran di wilayah Pasar Kuripan, di sana dapat ditemui juru parkir yang tidak memakai rompi parkir dan identitas pengenal.
Minimnya kesadaran itu, masyarakat membuat tidak bisa membedakan juru parkir resmi atau tidak.
1. Dishub Banjarmasin sering memergoki jukir ilegal
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin Umar mengeluhkan, minimnya kesadaran juru parkir dalam menggunakan atribut sudah disiapkan. Persoalan yang akhirnya membawa keluhan bagi masyarakat.
Saat ditemuinya, alasannya pun bermacam-macam. Ada yang sudah hilang, ada yang sudah rusak dan seringnya pergantian anggota juru parkir. Sehingga atribut parkir akhirnya menjadi kurang diperhatikan.
"Kami sudah sering melihat, banyak jukir tidak memakai atribut, tentu kami menegurnya agar disiplin," ucapnya.
Baca Juga: Banjarmasin Sengketa Aset Tanah 10 Ribu Meter Persegi dengan Warga
2. Perlu payung hukum untuk standarisasi atribut jukir
Umar mengaku, bahwa pihaknya belum bisa lebih dalam bertindak mengenai atribut parkir itu. Karena perlu payung hukum, agar standar atribut bisa ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh pengelola parkir.
Payung hukum itu masih sebagai wacana pihaknya. Ia berharap ini mendapat persetujuan dan menjadi produk hukum seperti contohnya dari peraturan wali kota setempat.
"Kita ingin standardisasi atribut juru parkir, namun perlu payung hukumnya dulu agar tidak salah melangkah," tuturnya.
3. Sering mendapati jukir liar
Persoalan terjadi di Banjarmasin, Umar mengakui banyaknya oknum masyarakat yang melakukan proses pungutan parkir liar. Pihak Dishub Banjarmasin pun akan rutin menggelar razia keberadaan juru parkir ilegal di wilayahnya.
Di mana mereka dituding memungut biaya parkir tanpa izin dari Pemkot Banjarmasin.
Juru parkir ini sering ditemuinya di berbagai ritel di Banjarmasin. Misalnya saja ritel Alfa Mart dan Indomaret. Dua ritel ini memang tidak memungut parkir. Namun kerap dimanfaatkan oknum masyarakat yang memungut parkir di halaman parkir ritel.
Pemkot Banjarmasin pernah membuat standar atribut seperti rumpi berwarna biru muda. Namun hal itu tidak dilanjutkan, sehingga pelaksanaan penggunaan atribut parkir menjadi berbeda-beda di lapangan, ada yang hijau dan oranye.
Baca Juga: PPDB SMP di Banjarmasin Terkendala Internet dan Pengetahuan Orangtua