Revisi Perda Ramadan di Banjarmasin Menuai Pro dan Kontra

Penerapan toleransi beragama di Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin tentang Ramadan menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memang akan merevisi perda ini dalam menerapkan toleransi antar umat beragama di kota Seribu Sungai.

Kondisi ini yang akhirnya memperoleh respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel yang menilai keberadaan Perda Ramadan yang dianggap masih relevan bagi masyarakat Banjarmasin. 

Pada Selasa, (14/2/2023) IDN Times memperoleh salinan surat ini berdasarkan Mukerda MUI Kalsel pada 21-22 Desember 2022 silam agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dan lainnya. Ketua MUI Kalsel Husin Napirin mengirimkan surat kepada Wali Kota Banjarmasin yang isinya meminta agar Perda Ramadan tetap dilaksanakan.

Dalam surat ini, MUI Kalsel memandang perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Perda Ramadan di Banjarmasin. 

1. MUI menilai perda yang lama masih relevan

Revisi Perda Ramadan di Banjarmasin Menuai Pro dan KontraKetua MUI Kalsel, KH Husin Naparin

Seperti diketahui, Pemkot Banjarmasin memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan. 

Dalam surat itu, MUI Kalsel menilai, keberadaan perda ini sudah cukup baik dan sesuai kultur budaya masyarakat setempat. Mereka meminta agar perda dijalankan secara tegas.

MUI Kalsel menyatakan, belum ada kondisi mendesak untuk merevisi Perda Ramadan khususnya bagi masyarakat setempat. 

Baca Juga: Kenapa Pejabat Doyan Korupsi? Ini Kata para Pakar di Banjarmasin

2. Revisi Perda Ramadan untuk menjaga toleransi beragama antar umat

Revisi Perda Ramadan di Banjarmasin Menuai Pro dan KontraKabag Hukum setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan, revisi Perda Ramadan dimaksudkan untuk menghormati toleransi keberagaman antar umat di antara masyarakat. 

Agar tidak ada lagi kesalahpahaman maupun ketegangan antar umat beragama saat menjalankan ibadah masing-masing. Revisi Perda Ramadan ini meliputi pada pembaruan judul, kajian akademis, uji publik, naskah akademis, dan lainnya. 

Prosesnya sendiri masih menunggu pembentukan tim Panitia Khsuus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

3. LK3 Dukung Perda Ramadan Dicabut

Di sisi lain, Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LP3) Banjarmasin mendukung rencana Pemkot Banjarmasin merevisi Perda Ramadan. Direktur LK3 Banjarmasin Abdani Solihin menilai rencana revisi tersebut sudah tepat untuk dilaksanakan pemerintah daerah. 

Menurutnya, aturan dalam Perda Ramadan sudah melanggar hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Sedangkan Banjarmasin sudah mendeklarasikan sebagai kota yang ramah untuk segala kalangan, alias inklusi.

Pelaksanaan Perda Ramadan dianggap lebih memiliki keberpihakan terhadap salah satu kelompok atau agama tertentu. "Artinya kalau perda itu tetap dijalankan maka sama saja Pemkot (Banjarmasin) melanggar deklarasinya sendiri. Jadi dari analisa kami perda tersebut memang harus segera dicabut," bebernya.

Baca Juga: Pawang Ular asal Yogyakarta Tewas Dipatok Ular Kobra di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya