30 Desa di Penajam Dapat Dana Rp64,2 Miliar dari APBD

Penyaluran DD tahan pertama dan kedua sudah dilakukan

Penajam, IDN Times - Dana Desa (DD) untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022 lebih kurang Rp64,2 miliar.
 
"Penyaluran Dana Desa dari APBD 2022 tahap pertama dan kedua telah dilakukan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/7/2022).

1. Disalurkan dalam empat tahap

30 Desa di Penajam Dapat Dana Rp64,2 Miliar dari APBDilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyebutkan, anggaran Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut disalurkan empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar 25 persen.

Menurutnya, penyaluran Dana Desa dari APBD masuk tahap kedua dan sejumlah desa sudah menerima Dana Desa yang disalurkan pada tahap kedua.

Diharapkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menyalurkan Dana Desa yang bersumber dari APBD tahap ketiga tepat waktu.

Baca Juga: Pemerintah Penajam Diharapkan Lindungi Lahan Pertanian Meski Jadi IKN

2. Program desa harus jelas

30 Desa di Penajam Dapat Dana Rp64,2 Miliar dari APBDIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sehingga pemerintah desa dapat mengerjakan program dan kegiatan jelas dia, serta pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa tepat waktu.

"Instruksi pemerintah pusat minta Dana Desa disalurkan tepat waktu agar gaji kepala desa dan aparat desa bisa dibayarkan setiap bulan," ucapnya.

Nurbayah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyalurkan tunggakan Dana Desa 2021 yang bersumber dari APBD sekitar Rp9 miliar pada tahun ini (2022).

3. Selesaikan tunggakan

30 Desa di Penajam Dapat Dana Rp64,2 Miliar dari APBDIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Tunggakan Dana Desa yang disalurkan dipergunakan pemerintah desa untuk menyelesaikan tunggakan gaji kepala desa dan aparat desa, serta pembangunan desa. Pembayaran tunggakan Dana Desa 2021 dari APBD tersebut kata Nurbayah, dilakukan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa 2022 tahap pertama.

"Dana Desa dari APBD 2021 tidak disalurkan tepat waktu karena anggaran pemerintah kabupaten alami defisit ratusan miliar rupiah," ujar Nurbayah.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Penajam Belum Kembalikan Randis Mewah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya