Dua Pengedar 16 Kilogram Sabu di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

Kedua tersangka adalah sindikat baru peredaran narkoba

Samarinda, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan dua orang pengedar sabu-sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (20/2/2022).

1. Nilai sabu mencapai miliaran rupiah

Dua Pengedar 16 Kilogram Sabu di Samarinda Ditetapkan Jadi TersangkaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kedua tersangka dari hasil penyidikan diketahui berinisial DK (22) dan RB (35). Kedua pria tersebut merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tersangka ini warga Banjarmasin dan sudah kami lakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.

Kombes Ary mengatakan, kasus ini di ungkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Mereka berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 16,856 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China dari dua orang kurir berinisial DK (22) dan RB (35) warga asal Banjarmasin pada Rabu (16/2/2022) lalu.

"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar dan sabu-sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB karena masih menunggu arahan untuk diantar ke mana. Nunggu orang yang akan mengambil lagi," beber Kapolresta Samarinda.

Baca Juga: Viral Video Pria Diterkam Buaya, Sempat Teriak 'Uy' Sebelum Menghilang

2. Tersangka diupah Rp10 juta

Dua Pengedar 16 Kilogram Sabu di Samarinda Ditetapkan Jadi TersangkaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kapolresta mengungkapkan kedua tersangka diupah masing-masing sebesar Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Diketahui, barang bukti ditemukan hanya diletakkan di depan pintu kamar dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.

RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK yang merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda. Ary juga mengungkapkan, DK dan RB merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk wilayah Samarinda.

"Tersangka DK warga Jalan AW Sjahranie dan tersangka RB merupakan warga di Jalan Nuri," jelasnya.

3. Polisi apresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi

Dua Pengedar 16 Kilogram Sabu di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangkalebongkab.go.id

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian yang memimpin langsung penggagalan peredaran narkoba tersebut pun mengapresiasi masyarakat yang telah berperan membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang cukup besar di kota ini bisa terungkap," tuturnya.

Baca Juga: Enam Rekomendasi Tempat Ngopi Super Cozy di Samarinda

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya