Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat

Satu kecamatan diberi jatah sebanyak satu ton

Penajam, IDN Times - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan 28 ton minyak goreng. Minyak goreng itu dalam bentuk curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Bustam mengatakan bahwa minyak goreng curah akan disalurkan untuk empat kecamatan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah tujuh ton.

1. Lima liter atau 20 liter per KK

Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk MasyarakatIlustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengaturan, sehingga pendistribusian minyak goreng dalam bentuk curah tersebut lebih merata di masyarakat bekerja sama dengan RT (rukun tetangga).

Ada dua opsi atau pilihan pemberian jatah minyak goreng curah, jelas dia, yakni lima liter per KK (kepala keluarga) atau 20 liter per KK.

Dinas Kukmperindag berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk pengawasan harga jual minyak goreng dalam bentuk curah tersebut.

Baca Juga: Nikmatnya Sop Konro BCA atau Warung John di Balikpapan

2. Harus dijual sesuai HET

Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk MasyarakatInfografis Stok Minyak Goreng Melonjak Usai HET Dicabut. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apabila ada pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng dalam bentuk curah melebihi HET (harga eceran tertinggi), tegas dia, akan dikenakan sanksi hingga pemutusan izin usaha.

"Harga minyak goreng curah sesuai HET  yang ditetapkan pemerintah pusat Rp14.000 per liter.

Pedagang yang jual minyak goreng curah di atas HET akan diberikan surat teguran, jika tidak direspon akan dikenakan sanksi," katanya.

3. Minta kuota minyak goreng ke pemerintah

Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk Masyarakatilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan permintaan kuota minyak goreng dalam bentuk curah kepada pemerintah pusat.

Permohonan minyak goreng tanpa merek yang diusulkan tersebut disetujui Kementerian Perindustrian, dan segera didistribusikan ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Minyak goreng curah itu akan tiba pekan depan, masing-masing kecamatan dapat jatah tujuh ton," kata Bustam.

Baca Juga: Enam Rekomendasi Tempat Ngopi Super Asyik di Balikpapan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya