Polisi Militer dan Propam Polda Kaltim Razia Tempat Hiburan Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Balikpapan bersama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI Mulawarman menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam Kota Minyak pada Kamis (27/4/2023) malam dan Jumat (28/4/2023) dini hari.
“Ini upaya kami untuk menjaga kondusivitas Balikpapan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Propam Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Satriawan seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (29/4/2023).
1. Anggota TNI diimbau tak ke tempat hiburan malam
Menurut Kombes Satriawan, penegak disiplin internal dari kedua institusi keamanan itu bekerja sama menggelar razia di tempat hiburan juga. Tujuannya untuk mengantisipasi anggota TNI atau pun kepolisian kedapatan berada di tempat-tempat tersebut, baik sedang berseragam atau pun berpakaian sipil biasa.
Panglima TNI secara tegas melarang anggotanya berada di tempat hiburan malam, apalagi yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur. Larangan itu ada di Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Larangan bagi setiap anggota militer.
Baca Juga: Sepekan Ini Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan
2. Terancam hukuman disiplin
Bila anggota TNI atau polisi kedapatan berada di tempat hiburan malam, maka hukuman disiplin segera menanti yang bersangkutan. Apalagi bila lebih dari minum minuman keras seperti terlibat menggunakan narkoba, maka juga akan diproses pidana.
Pada Kamis jelang tengah malam hingga dinihari Jumat tersebut, tim gabungan tidak mendapati seorang pun personel polisi atau pun anggota TNI di tempat-tempat hiburan malam yang disasar.
3. Siap menindak
Diketahui, razia gabungan seperti ini juga digelar di sejumlah kota lain di Indonesia. Razia ini adalah tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana Yugo Margono.
Kombes Satriawan menambahkan, razia gabungan dilakukan untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan pada tata tertib dan hukum bagi segenap personel, baik polisi maupun prajurit TNI. Baik saat berdinas maupun di luar dinas.
"Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin, dan tata tertib di manapun berada. Hal ini kami lakukan juga untuk mencegah adanya arogansi baik dari personel polisi ataupun TNI sehingga merusak dan merendahkan martabat dan citra institusi Polri dan TNI di masyarakat," tegas Kombes Satriawan.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Samarinda Geledah Kamar Warga Binaan