Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan Bertahap

Penentuan sanksi tergantung penilaian Satpol PP

Samarinda, IDN Times - Pemberlakuan sanksi berupa denda uang bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan, masih menunggu realisasi. 

Hanya saja, produk hukum yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Samarinda nomor 38/2020 itu, nantinya tak langsung mengedepankan denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Saya kira gak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga," ungkap Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Jumat (7/8/2020) sore.

1. Perwali akan kedepankan penindakan humanis dan persuasif

Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan BertahapSosialisasi pembangunan tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Lanjut Sugeng, dalam implementasi Perwali nomor 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penanganan corona, Pemkot Samarinda akan lebih mengedepankan sikap humanis dan pendekatan persuasif yang dilakukan secara masif.

"Sebab aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.

2. Sosialisasi perwali kepada seluruh RT melalui daring

Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan BertahapZoom Meeting

Sebelum Perwali diterapkan, Pemkot Samarinda akan melakukan sejumlah sosialisasi, di antaranya melalui online atau daring kepada seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat paling bawah.

"Nanti kami pakai zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se Samarinda," terangnya.

Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru

3. Satpol PP sebagai penentu sanksi warga yang melanggar

Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan BertahapPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda, Denny Handayansyah saat melakukan klarifikasi dengan perwakilan perusahaan PT. PKTT (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Turut menambahkan, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, M Darham kalau jajarannya yang berjumlah lebih dari 400 personel akan siap mengemban amanah penegakan Perwali nomor 38/2020 tersebut. Pemberian sanksi kepada pelanggar nantinya disesuaikan oleh pasal yang dilanggar berdasarkan penilaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda.

"Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan ada bidang per-UU yg menangani sanksinya," pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya