Maju Mundur Kebijakan Pemkot Samarinda di Tengah Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Relaksasi baru saja dicanangkan oleh Pemkot Samarinda mulai 1 Juni lalu, namun tiba-tiba beredar kabar Surat Keputusan Wali Kota Samarinda bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, mengenai perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemik virus corona alias COVID-19 dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli. Surat ini beredar di sejumlah platform baik media sosial, maupun pesan layanan wahtsapp.
Menyikapi perpanjangan tanggap darurat di masa relaksasi ini, Ketua Komisi III, DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani melalui telpon selulernya, Sabtu (6/6) menuturkan kalau langkah pemerintah sangat plinplan alias maju mundur di tengah pandemik saat ini.
"Sekarang kita relaksasi, oke. Tapi relaksasi itu yang seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagaimana. Kemudian ada kebijakan begini. Ya tentu membuat bingung masyarakat," tegasnya.
1. DPRD akan meminta penjelasan dari Pemkot Samarinda
Tak ingin masyarakat larut dalam dilema akibat kebijakan pemerintah, Angkasa menegaskan kalau pihaknya pada Senin (8/6) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemik.
"Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa," jelasnya.
Baca Juga: Hari Kelima Fase Relaksasi, Warung Makan di Samarinda Kembali Ramai
2. Pemkot harus berhati-hati memilih kebijakan
Di tengah euporia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, Angkasa sebagai perwakilan rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan saat masa pandemik COVID-19 seperti saat ini.
"Kalau tidak ada pekerjaan pemerintah, ekonomi akan kolaps. Di mana buruh bisa bekerja, di mana pedagang bisa berjualan," katanya.
"Diperlukan kehati-hatian dan ketegasan dalam mengambil sikap. Dapur masyarakat harus tetap bisa berasap. Sambil memperhatikan perkembangan pandemik saat ini," sambungnya.
3. Ketua DPRD Kota Samarinda yakin kebijakan pemerintah memiliki dasar perhitungan kesehatan
Meski anggota dewan masih ada yang mempertanyakan maksud dan tujuan dari langkah maju mundur Pemkot Samarinda, tapi berbeda halnya dari tanggapan Ketua DPRD Samarinda, Siswadi yang mengaku jika kajian relaksasi ataupun perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19, pasti berlandaskan perhitungan kesehatan.
"Karena beliau ketua tim gugus. Jadi saya meyakini kalau wali kota pasti mengacu dari perhitungan medis terkait seluruh kebijakan yang telah diambil saat ini," ungkap Siswadi.
Meski mengaku tak mengetahui pasti terkait surat edaran yang ada, akan tetapi Siswadi mengaku kalau pemerintah juga harus bisa memberi penjelasan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Positif Tambah 8, KKP Samarinda Gelar Rapid Test dan Swab Massal