Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak Bermasker

Pemerintah juga diharapkan perketat pintu wilayah

Samarinda, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mengeluarkan produk hukum dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju. Tapi ada pula yang tidak. Bahkan denda senilai Rp250 ribu bagi mereka yang tidak bermasker saat beraktivitas di ruang publik juga dirasa begitu mahal.

"Rp250 ribu itu besar, loh. Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah. Dan kondisi sekarang juga bener-bener serba susah. Kalau bisa ya sanksi sosial gitu aja," ungkap Iko Rani (22) seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan berplat merah, Sabtu (8/8/2020).

1. Sebagian warga setuju pemberlakuan denda Rp250 ribu

Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak BermaskerIlustrasi Persetujuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Bahr Nur Arung Zaman (28) seorang pengrajin mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan denda tersebut. Sebab, kebijakan ini merupakan upaya agar masyarakat Samarinda bisa lebih disiplin menerapakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kondisi sekarang didenda segitu (Rp250 ribu) memang besar dampaknya. Tapi menurut saya itu wajar. Daripada bayar denda, kan lebih baik beli masker. Toh,  paling mahal cuman Rp25 ribu," serunya.

Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru

2. Tak bisa langsung memberi denda, sanksi harus dilakukan bertahap

Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak BermaskerIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Meski merasa setuju dengan denda uang bagi mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan, namun menurut warga lainnya bernama Dadang Yono Saputro (27), seharusnya pemerintah mengimplementasikannya secara bertahap.

Mula-mula dengan sanksi sosial. Apabila ada warga yang kedapatan membandel terus mengulangi kesalahannya, barulah bisa disanksi dengan denda Rp250 ribu.

"Itu harus ada pengamatan khususnya, jangan langsung dikenakan denda. Sudah kondisi susah begini, nanti bisa mati karena kelaparan bukan karena corona," jelasnya yang bekerja di perusahaan swasta sejak setahun silam.

3. Selain denda, warga juga harapkan pengetatan pintu wilayah

Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak BermaskerIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain penerapan denda, lanjut Dadang, ia juga berharap agar langkah serius Pemkot Samarinda juga diberlakukan di area perbatasan wilayah. Semisal kembali diketatkannya arus lalu lintas keluar masuk Kota Tepian. Jika pemerintah hanya berfokus kepada masyarakat di dalam kota saja juga akan percuma.

"Tapi harusnya lebih tegas lagi, seperti jaga pintu masuk Samarinda. Kalau memang mau mengamankan warganya jangan setengah-setengah," pungkansya.

Baca Juga: Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan Bertahap

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya