Bawaslu Balikpapan: Masih Ada Waktu Laporkan Pelanggaran Pemilu

Belum ada laporan resmi pelanggaran Pemilu 2019

Balikpapan, IDN Times - Pemilu 2019 ini mencatat raport merah dari Koalisi Masyarakat Sipil  yang mendata terjadi 1.022 permasalahan dalam Pemilu 2019 ini. Pelanggaran terbanyak ada pada masalah teknis dan administrasi.

Namun di Balikpapan, Kalimantan Timur, Pemilu 2019 berjalan relatif lancar tanpa pelanggaran yang berarti.

1. Masyarakat masih bisa melaporkan pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Balikpapan: Masih Ada Waktu Laporkan Pelanggaran PemiluAgustan/ Koleksi Pribadi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan, mengatakan masa untuk melaporkan terjadinya pelanggaran Pemilu adalah 7 hari, yaitu 7 hari setelah masa kampanye yang berakhir tanggal 13 April lalu, serta 7 hari setelah masa tenang (14-16 April), dan 7 hari setelah hari dilaksanakannya pemungutan suara (17 April).

“Kami masih menunggu laporan pelanggaran. Sampai sekarang kami belum ada menerima laporan walaupun ada laporan dari media sosial tapi yang secara resmi tidak ada,” kata Agustan menjelaskan kepada IDN Times.

Baca Juga: Pemilu 2019: Ini Catatan untuk KPU dan Bawaslu 

2. Bawaslu Balikpapan menelusuri laporan masyarakat meskipun tidak berbentuk laporan resmi

Bawaslu Balikpapan: Masih Ada Waktu Laporkan Pelanggaran PemiluANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Agustan juga menuturkan dirinya juga sering kali mendapatkan laporan dari media sosial maupun pesan dari aplikasi whats app (WA).  “Ada informasi dugaan-dugaan terjadinya pelanggaran seperti: money politic, atau pelanggaran lainnya namun setelah di follow up tidak ditemukan kejadian tersebut, atapun kalau betul ada kejadiannya namun waktu kami ke lapangan sudah tidak ada. Misalnya ada kejadian bukan laporan resmi namun hanya melalui pesan WA setelah ditelusuri ternyata tidak ada,” jelasnya lebih lanjut.  

3. Meski lancar tetap ada kendala saat Pemilu 2019 di Balikpapan

Bawaslu Balikpapan: Masih Ada Waktu Laporkan Pelanggaran PemiluIDN Times/ Mela Hapsari

Kendala yang dihadapi di lapangan saat hari pemungutan suara (17/4) menurut Agustan, “Kendala teknis di lapangan misalnya saat pemungutan suara, ada beberapa TPS yang belum menempelkan pengumuman Daftar Calon Tetap, Daftar Pemilih Tetap, dan Visi Misi Paslon, sehingga Bawaslu mengingatkan untuk ditempel agar warga tahu calon yang mau dipilih dan visi misinya.”


Selain itu Agustan juga menuturkan bahwa di beberapa KPPS, saksi tidak boleh masuk ke dalam TPS, karena terlambat datang, “Kami arahkan saksi boleh masuk ke TPS walaupun terlambat sepanjang membawa mandat dari partai politiknya."


Problem lain adalah tertukarnya beberapa surat suara. Misalnya surat suara yang seharusnya untuk Dapil 1 malah tertukar ke Dapil 6. “Jika sudah tercoblos, maka di aturan menyebutkan bahwa apabila surat tertukar dan sudah tercoblos maka tetap sah untuk partai politiknya,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu: 1.395 TPS Berpotensi Pemilu Susulan, 38 TPS Pemilu Ulang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya