Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom Kosong

Wali Kota Balikpapan akan dilaporkan ke Kemendagri

Balikpapan, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan Agustan menanggapi kasus Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang diduga mengarahkan pemilih untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Serentak 2020. 

Agustan mengatakan, pada dasarnya wali kota dilarang melakukan kegiatan, kewenangan dan program yang dapat merugikan pasangan calon (paslon) baik di daerah sendiri atau daerah lain. Meskipun demikian, ia mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait Wali Kota Balikpapan yang diduga tidak netral tersebut. 

"Sampai hari ini belum ada laporan kepada kami," kata Agustan saat dihubungi IDN Times melalui telepon pada Sabtu (31/10/2020) .

1. Perlu mengkaji lebih lanjut apakah merugikan atau menguntungkan paslon

Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom KosongIDN Times/Haikal

Menurut Agustan, sebenarnya wali kota memiliki hak untuk melakukan kampanye pada pilkada. "Sepanjang memiliki izin cuti di luar tanggungan negara dari gubernur," kata Agustan.

Akan tetapi, Agustan menegaskan pihaknya belum bisa mengatakan apakah hal yang dilakukan oleh Rizal termasuk pelanggaran atau tidak. Itu butuh kajian terkait ada unsur menguntungkan atau merugikan paslon.

"Kami Bawaslu belum dapat mendefinisikan ada unsur merugikan atau menguntungkan paslon atau tidak. Kami butuh kajian lebih lanjut," ujar Agustan.

2. Hukum terkait larangan kampanye tidak bisa dilekatkan pada kolom kosong

Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom KosongIlustrasi Pilkada/Dok. Kominfo

Ia menjelaskan, "Kolom kosong itu legal. Sah. Diatur dalam UU pasal 54C dan 54D (Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) bahwa memilih kolom kosong itu sah. Yang jadi permasalahan apakah pihak-pihak yang mengajak ke kolom kosong itu melanggar atau tidak, itu tidak diatur," katanya.

Secara konstitusi ada dua kegiatan yang dapat dilakukan dalam penyampaian informasi selama pilkada, yakni sosialisasi dan kampanye.

"Kalau kampanye itu sesuai definisinya penyampaian visi, misi, dan program paslon. Jadi kolom kosong tidak bisa dikategorikan kampanye," katanya.

Ia menambahkan, "Kolom kosong tidak ada visi misi dan paslonnya, sehingga konstruksi hukum terkait larangan kampanye tidak bisa dilekatkan pada kolom kosong," tegasnya.

3. Masyarakat, tokoh agama, media dapat menyosialisasikan memilih kolom kosong itu sah

Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom KosongTim Pengacara Rahmad-Thohari, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kemendagri (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Tim Advokasi Paslon Wali Kota dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis juga pernah melaporkan seorang warga, Abdul Rais yang mengajak masyarakat memilih kolom kosong. Bawaslu Balikpapan menghentikan proses atas laporan tersebut karena dianggap bukan pelanggaran pemilu.

"Akhirnya kami hentikan (laporan tersebut). Bukan kewenangan kami. Di UU Pilkada tidak ada sanksi pelanggaran kepada masyarakat yang menyosialisasikan kolom kosong," kata Agustan.

Ia menegaskan, "Masyarakat, tokoh agama, media dapat memberikan sosialisasi bahwa memilih kolom kosong itu sah. Konteksnya sosialisasi. Selama memberikan informasi yang berimbang, tidak menghasut, atau memfitnah kepada peserta pemilihan," ujarnya. 

Artinya apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan visi, misi paslon bisa menjatuhkan pilihannya kepada kolom kosong dan itu sah secara hukum. Agustan mengingatkan agar pihak yang ingin menyosialisasikan kolom kosong tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19.

"Ketika ada pihak-pihak yang mau menyosialisasikan kolom kosong, paling tidak sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 dan kepolisian karena terkait dengan adanya kerumunan masyarakat lebih dari 30 orang," katanya.

4. Imbau masyarakat tetap datang ke TPS dan menggunakan hak pilih di tengah pandemik

Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom KosongIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Agustan juga mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya meskipun Pilkada Serentak 2020 mendatang digelar di masa pandemik. 

"Kami selaku penyelenggara mengajak hilangkan golput (golongan putih). Masyarakat tetap kita ajak datang ke TPS (tempat pemungutan suara). Persoalan memilih siapa di dalam itu urusan pemilih, yang penting masyarakat menggunakan hak pilih, jangan sampai golput," harapnya.

5. Wali Kota Balikpapan akan dilaporkan ke Kemendagri pada Senin mendatang

Bawaslu Soal Wali Kota Balikpapan Diduga Arahkan Pilih Kolom KosongWali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan sejumlah tokoh yang dianggap menyosialisasikan kolom kosong (IDN Times/Hilmansyah)

Seperti diketahui, sebelumnya Rizal Effendi berfoto dan direkam video dengan tangan seolah menunjukkan simbol kolom kosong dalam sebuah acara tasyakuran aqiqah salah seorang warga. Foto dan video Rizal tersebut beredar di media sosial.

Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat pada Jumat (30/10/2020) Rizal mengatakan, jari seperti itu bukan resmi tanda kolom kosong di KPU, karena simbol itu juga menunjukkan zero accident dan 3R sampah.

“Saya juga tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa, kecuali berfoto saja,” paparnya.

Akibatnya, Tim Pengacara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad-Thohari, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (2/11/2020) mendatang.

“Kalau ada pihak yang melaporkan saya ke Kemendagri, saya menghormatinya, sambil saya pelajari masalahnya, maka mari kita tunggu keputusan Mendagri, dan hal ini baik bagi politik kita semua,” kata Rizal.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa? 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya