Bukan Penduduk Kaltim Masuk ke Balikpapan Wajib Tes Swab

Kasus positif COVID-19 di Balikpapan bertambah 2 orang 

Balikpapan, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan sekaligus Waki Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan problema yang dihadapi Balikpapan sebagai kota transit. Banyak orang datang ke Balikpapan untuk bekerja atau hanya singgah, kehadiran orang dari berbagai daerah ini potensial menularkan virus corona atau COVID-19 di Balikpapan.

Untuk itu pihaknya menetapkan bagi pendatang yang bukan penduduk Kaltim wajib membawa hasil pemeriksaan swab bebas COVID-19 mulai 3 Juni mendatang.

"Mereka yang bukan penduduk Kalimantan Timur yang datang ke Balikpapan harus melakukan swab," kata Rizal saat jumpa pers, Sabtu (30/5).

1. Calon penumpang dengan rapid test reaktif dan tak punya tempat tinggal menjadi beban bagi Kota Balikpapan

Bukan Penduduk Kaltim Masuk ke Balikpapan Wajib Tes SwabSeorang dokter berjalan di dekat alat tes swab virus corona berupa Polymerase Chain Reaction diagnostic kit (PCR) di Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penambahan kasus ini menjadi perhatian khusus karena belakangan ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 dari pendatang, atau orang yang akan berangkat ke luar kota dan menjalani rapid test mandiri.

Masalah lain yang dihadapi yakni masyarakat yang hendak berangkat ke luar kota dan mengikuti rapid test mandiri dengan hasil reaktif, padahal mereka tidak punya tempat tinggal untuk karantina mandiri. Hal ini tentu menjadi beban bagi Balikpapan karena calon penumpang tersebut juga tidak dapat dikembalikan ke daerah asalnya.

"Yang mau berangkat tapi rapid test nya reaktif, begitu reaktif, tidak punya tempat. Nah, akhirnya menjadi beban kita. ini persoalan baru yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Rizal.

 

2. Pendatang wajib tes swab, penumpang transit cukup rapid test

Bukan Penduduk Kaltim Masuk ke Balikpapan Wajib Tes SwabIlustrasi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (IDN Times/ Mela Hapsari)

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah menetapkan bagi warga yang tak memiliki identitas KTP Kalimantan Timur dan hendak memasuki kota Balikpapan melalui Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Ferry Kariangau pada 3-30 Juni wajib memiliki surat keterangan hasil uji swab PCR atau TCM (Tes Cepat Molekuler) yang berlaku paling lama 14 hari dari rumah sakit yang teregistrasi Kemenkes RI.

Sedangkan bagi penumpang yang hanya transit tanpa meninggalkan bandara atau pelabuhan wajib membawa hasil rapid test negatif dari daerah asal yang berlaku 7 hari. Peraturan yang sama juga berlaku bagi supir angkutan bahan makanan/ sembako, angkutan obat dan kesehatan, ambulans dan pasien darurat. 

3. Kasus positif COVID-19 bertambah 2 pasien

Bukan Penduduk Kaltim Masuk ke Balikpapan Wajib Tes SwabIDN Times, ilustrasi virus corona

Rizal pada jumpa pers ini juga mengumumkan perkembangan kasus virus corona di Balikpapan per 30 Mei 2020. Pihaknya menerima 29 hasil pemeriksaan dari lab PCR (Polymerase Chain Reaction) di RS Pertamina Balikpapan dan TCM di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. 

"Ada tambahan dua kasus terkonfirmasi positif dari hasil lab PCR RSPB, satu laki-laki, BPN 59, usia 51 tahun, ini OTG (Orang Tanpa Gejala) yang menjalani rapid test," katanya

Sementara , ia melanjutkan, satu kasus positif lainnya adalah seorang laki-laki, dengan kode BPN 60, usia 26 tahun yang juga merupakan OTG yang menjalani rapid test. Karena rapid test reaktif, pemeriksaan dilanjutkan dengan swab dan hasilnya keduanya dinyatakan positif COVID-19 sehingga mereka kini menjalani isolasi.

"Total pasien positif menjadi 60 orang, yang dirawat 20 orang, yang sembuh 38, meninggal 2 orang," ujar Rizal.

Meskipun ada penambahan positif, Rizal juga menuturkan 3 orang dinyatakan negatif.

"Ada 3 yang terkonfirmasi negatif, hasil lab PCR RS Pertamina yaitu  BPN 36, dari klaster ABK. Ada BPN 46, hasil lab TCM RS Kanujoso, laki-laki usia 70 tahun, dan BPN 48 terkonfirmasi negatif dari PCR Pertamina usia 35 tahun," kata Rizal.

Sementara untuk jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) hari ini 44 orang, OTG ada 96 orang, dan ODP bertambah 16 orang per 30 Mei ini.

Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Akan Rapid Test Sebelum Tahun Ajaran Baru

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya