Dampingi Kaum Disabiltas, DP3A Kaltim Gelar Pelatihan Paralegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Permasalahan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur cukup kompleks baik dari segi penyediaan sarana dan prasarana, juga minimnya akses layanan publik dan keadilan bagi mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad.
Dikutip dari Antara, ia mengatakan, "Untuk mengatasinya, kami terus berupaya memenuhi kekurangan yang ada, bahkan hingga pelatihan paralegal yang tujuannya untuk mendampingi perempuan dan anak disabilitas," ujar Halda Arsyad, di Samarinda, Senin (22/6).
1. Prosedur hukum yang ada masih ditafsirkan secara tekstual
Halda mengatakan pihaknya telah menggelar pelatihan paralegal pada (18/6) bagi anggota Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Provinsi Kaltim. Pelatihan ini bermanfaat untuk mendampingi proses hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Prosedur hukum menurutnya, seringkali ditafsirkan secara tekstual. Hal ini dapat menghalangi hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik berstatus sebagai saksi, korban, atau sebagai pelaku.
Baca Juga: Orangtua Anak Penyandang Disabilitas Keluhkan Pembelajaran via Online
2. Pemprov Kaltim memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas
Pemprov Kaltim sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas bahkan tercantum dalam misi pertama Gubernur Kaltim, yakni "Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas".
Sejalan dengan misi gubernur tersebut maka pada tahun 2017 telah dibentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim.
3. Pendampingan perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak di hadapan hukum.
Para anggota PIKPPD telah mendapatkan pelatihan paralegal untuk membantu anak disabilitas dan perempuan yang menjadi korban kasus kekerasan
"Untuk memperluas perannya dalam melakukan pendampingan dari sisi hukum bagi perempuan penyandang disabilitas, maka mereka perlu mendapat pelatihan paralegal mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan yang tidak menutup kemungkinan korbannya adalah perempuan dan anak disabilitas," ujarnya.
Halda mengatakan melalui pelatihan paralegal untuk pendampingan penyandang disabilitas, diharapkan ke depan pendampingan perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak di hadapan hukum.
Baca Juga: Memilukan, Ini Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun di PPU