KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut Izinnya

Larangan angkut penumpang berlaku selama 38 hari

Balikpapan, IDN Times – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melarang semua jenis kapal penumpang untuk mengangkut ataupun menurunkan penumpang di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah ada pengumuman presiden tentang dilarang mudik, maka Kemenhub mengeluarkan Permen 25 Tahun 2020, dan untuk menindaklanjutinya kami memanggil seluruh stakeholder di pelabuhan. Diantaranya PT Pelindo IV Balikpapan, PT Pelni Cabang Balikpapan, operator kapal swasta, agen kapal dan lainnya, untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan putusan menteri tersebut,” ujar Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/4).

1. Larangan mengangkut pemudik untuk kapal laut berlaku selama 38 hari

KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut IzinnyaKasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri (IDN Times/Hilmansyah)

Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku untuk angkutan darat, udara dan laut. Khusus untuk angkutan laut yakni jasa angkutan kapal penumpang dilarang mengangkut penumpang mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Sementara, untuk pengawasannya, KSOP Kelas I Balikpapan telah meminta Pelindo dan Pelni untuk mendirikan posko pengamanan untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik tersebut.

“Larangan untuk kapal laut mengangkut penumpang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang atau selama 38 hari, dan untuk itu kami minta posko pengamanan larangan mudik didirikan di lokasi areal pelabuhan,” jelas Hasan.

Baca Juga: FORINA: Pekerja Pusat Konservasi Orangutan Perlu Rapid Test COVID-19

2. Kedapatan angkut penumpang gelap, izin berlayar kapal akan dicabut

KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut IzinnyaIlustrasi kapal Feri (IDN Time/Ervan Masbanjar)

Hasan menuturkan, KSOP Kelas I Balikpapan dengan stakeholder terkait telah menyepakati beberapa hal terkait peraturan menteri tersebut.

Kesepakatan tersebut meliputi, semua pihak setuju untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 itu. PT Pelindo IV akan membangun chek point, semua operator kapal tidak diperkenankan menjual tiket kapal dan penumpang. Sementara bagi penumpang yang telah memiliki tiket bisa melakukan penjadwalan ulang.

“Yang paling penting adalah kapal Feri Roro yang saat ini dilayani 4 operator kapal di Pelabuhan Semayang, dilarang mengangkut penumpang gelap yang mengikuti truk atau kendaraan sembako. Jika terbukti ada penumpang gelap, KSOP kelas I Balikpapan akan bertindak tegas untuk mencabut izin berlayarnya,” tegas Hasan.

Selain itu, kata Hasan, khusus untuk kapal feri jurusan Penajam – Balikpapan tetap beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3 Pemudik kecewa karena tidak bisa pulang kampung

KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut IzinnyaPara pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Meski pemerintah telah mengumumkan secara resmi larangan mudik bagi masyarakat Indonesia akibat pandemik virus corona. Namun masih banyak warga yang nekat ingin mudik ke kampung halamannya.

Puluhan warga tampak berada di terminal Pelabuhan Semayang sambil menunggu kedatangan kapal untuk mengangkut mereka mudik.

“Saya sudah dua hari mas di Pelabuhan Semayang menunggu kapal datang untuk mengangkut kami mudik ke Parepare, Sulawesi Selatan. Saya tidak tahu kapan bisa berlayar karena tiket saja saya belum punya,” ujar Rizki warga Desa Kampar, Sangatta, Kutai Timur.

Berbeda dengan Rajudin, meski sudah mengetahui adanya larangan mudik namun ia tetap nekat untuk mudik ke Parepare Sulsel karena di Balikpapan kondisinya juga tidak bisa mencari nafkah setelah mendapatkan PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Di-PHK mas, sudah gak ada pendapatan, buat apa bertahan, bantuan juga wacana saja dari pemkot, lebih baik saya mudik ke kampung masih bisa garap kebun dan sawah. Ya meski ada larangan mudik kapal penumpang, saya coba cari kapal barang aja mas, siapa tahu bisa ikut numpang,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Topik:

  • Mela Hapsari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya