Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Tidak ada sanksi, utamakan edukasi

Balikpapan, IDN Times - Komando Distrik Militer (Kodim) 0905/Balikpapan bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar mendukung aturan larangan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid.

“Kita sudah sempat dengan DMI untuk melakukan sosialisasi imbauan ini, kita harap mulai malam ini sudah tidak ada lagi salat tarawih di masjid,” kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 0905/Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa saat jumpa pers di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0905/Balikpapan, Sabtu (25/4).

1. Melibatkan seluruh elemen hingga tingkat kelurahan

Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di RumahDandim 0905/Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa (IDN Times / Haikal)

Menurutnya, dirinya telah berdiskusi dengan pengurus DMI agar mendukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melarang kegiatan ibadah di masjid.

“Kita akan sama-sama melakukan edukasi ke masyarakat sehingga imbauan tersebut dapat dilaksanakan penuh kesadaran, sehingga upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah disepakati dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ia berencana akan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk camat, lurah, Polsek, Banbinsa serta pengurus DMI di kelurahan untuk menyosialisasikan mengenai aturan ini.

Baca Juga: THR Pasukan Kuning di Balikpapan Dijamin Tidak Kena Rasionalisasi

2. Tidak ada sanksi tegas, utamakan edukasi masyarakat

Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumahilustras salat berjamaah (unsplash.com/Rumman Amin)

Ia menegaskan dalam menerapkan aturan ini pihaknya akan lebih mengedepankan upaya edukasi ke masyarakat mengenai perlunya penghentian sementara kegiatan ibadah di masjid yang melibatkan banyak orang, yang potensial meningkatkan penyebaran virus corona.

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan tegas kepada pengurus masjid yang tetap menggelar kegiatan ibadah di masjid, ia enggan berkomentar, ia memastikan akan lebih mengedepankan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk memaksimalkan penerapan aturan ini.

Sejumlah perwakilan organisasi Islam dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan telah sepakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan beribadah di rumah ibadah sebagai upaya mencegah dampak penyebaran virus corona pada Rabu, 22 April 2020 lalu. Namun, hingga kemarin, masih banyak masjid di Balikpapan yang menggelar kegiatan salat Jumat dan tarawih.

3. DMI: yang berdosa pemimpin yang bikin aturan

Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di RumahKetua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan  Shalahuddin Siregar (IDN Times / Haikal)

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan  Shalahuddin Siregar mengatakan kalau pihaknya siap mendukung upaya penerapan aturan untuk menghentikan kegiatan ibadah di masjid.

“Kita siap mengikuti keputusan pemerintah, apalagi saat ini Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai zona merah,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah masjid yang masih melaksanakan salat Jumat dan tarawih karena masih dalam proses pendataan. 

Pendataan ini dilakukan bukan hanya untuk mendata laporan kegiatan ibadah, namun juga menyangkut pada kondisi keuangan masjid yang banyak terancam semenjak pemerintah memberlakukan aturan larangan shalat jumat.

Hingga saat ini, ada sebanyak 16 masjid yang sudah dilaporkan mengalami masalah keuangan sehingga harus memberhentikan imam dan kaum (marbot) masjid, karena sudah tak memiliki uang kas lagi untuk membayar honor.

“Kita akan edukasi saudara kita yang masih melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, kita akan sampaikan, kalau kita tidak salat Jumat dan terpaksa diganti salat zuhur di rumah, kalaupun ada yang tidak pas yang berdosa bukan masyarakat melainkan pemimpin pemerintahan yang mengambil kebijakan,” jelas Shalahuddin.

Baca Juga: FORINA: Pekerja Pusat Konservasi Orangutan Perlu Rapid Test COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya