Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat Wisata

Keluarkan 3 surat edaran jelang Natal dan tahun baru

Balikpapan, IDN Times - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara signifikan meningkat di Balikpapan. R-Naught (R0) Balikpapan yang menjadi tolak ukur angka kasus, bahkan naik melebihi angka 1, dari yang sebelumnya 0,64 menjadi 1,26.

Padahal R0 adalah tolak ukur satgas dalam melakukan relaksasi kegiatan. Apalagi kondisi kasus yang harus dirawat di rumah sakit kembali tinggi. Sehingga ruang perawatan mulai penuh seperti saat terjadi lonjakan kasus beberapa waktu lalu.

Dandim 0905 Balikpapan yang juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Balikpapan Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa menjelaskan, peningkatan kasus dan momen liburan Natal dan tahun baru (nataru) menjadi alasan dikeluarkannya tiga Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.

"Tempat maupun fasilitas umum tersebut masih sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan," tegas I Gusti Agung Putu Sujarnawa.

1. Atur kembali penerapan prokes pernikahan

Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat WisataWali Kota Balikpapan sekaligus Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi saat menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 (IDN Times/Fatmawati)

I Gusti Agung Putu Sujarnawa menyebutkan surat edaran pertama yakni nomor 440/1043/Pem mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad/ pemberkatan dan resepsi pernikahan. Surat ini ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah, dan masyarakat.

Inti dari surat tersebut adalah dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan, akad, dan resepsi pernikahan, seluruh kepala KUA dan rumah ibadah harus menyampaikan pada seluruh calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test nonreaktif atau hasil PCR/ swab test/ TCM negatif.

"Kemudian saat ini masyarakat hanya menggelar akad atau pemberkatan nikah. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemik relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut," sebutnya.

Namun, bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, lanjut dia, harus mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting dengan maksimal undangan 200 orang.

Baca Juga: Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19

2. Tempat wisata dan hiburan ditutup empat hari saat Natal dan tahun baru

Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat WisataPantai Manggar Segara Sari Balikpapan (IDN Times/Surya Aditya)

Kedua adalah SE nomor 300/1042/ Pem mengenai penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan masyarakat pada hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ini juga sebagai tindak lanjut terhadap SE Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/7143/B.PPOD.I tanggal 2 Desember tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain itu juga mengacu dan SE Wali Kota Balikpapan Nomor 300.2/950/Pem yang dikeluarkan 4 Desember 2020 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Pilkada, Perayaan Natal dan Peringatan Tahun Baru 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Balikpapan.

SE wali kota ini ditujukan bagi pelaku usaha, pengelola dan pihak yang bertanggung jawab terhadap tempat serta fasilitas umum. Tempat-tempat tersebut adalah wisata Pantai Segarasari Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Center Graha Indah.

Aturan juga ditujukan bagi sarana hiburan masyarakat, termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, pub, bar, diskotek, dan sejenisnya. Juga Lapangan Merdeka dan sekitarnya.

"Penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan pada hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021," sebutnya.

Tempat dan fasilitas umum tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.  "Maka bagi seluruh pelaku usaha atau pengelola diminta menutup sementara kegiatan pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021," sebutnya.

3. Rumah makan, kafe, angkringan dan lapak jajanan yang melanggar prokes bisa ditutup

Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat WisataIlustrasi kafe. unsplash.com/@daanelise

Kemudian ketiga, SE nomor 300/ 1044/ Pem mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku usaha, warung makan maupun angkringan, rumah makan, restoran, kafe, PKL dan lapak jajanan.

Tempat maupun fasilitas umum ini mesti melaksanakan penerapan protokol kesehatan (prokes) 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Sampai saat ini masih berlaku ketentuan peraturan kesehatan COVID-19, yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang disediakan," tegasnya.

Tak hanya itu, para pengunjung harus menjaga jarak minimal 1 meter. Juga pada tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021 kegiatan makan di tempat atau dine in dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Di atas jam tersebut hanya boleh pesan antar atau take away.

"Satgas akan melakukan verifikasi dan pengawasan pemberlakuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Juga penerapan jaga jarak. Jika ditemukan pelanggaran akan ada sanksi tegas penutupan sementara kegiatan atau operasional," pungkas I Gusti Agung Putu Sujarnawa. 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Akan Tunda PTM Jika Guru Positif COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya