113 Anggota Polda Kaltim Terpapar Corona, 7 Meninggal Dunia

Kapolda perintahkan tidak ada izin keramaian

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan saat ini ada sebanyak 113 anggotanya yang terpapar virus COVID-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang meninggal dunia.

“Saya gak mau tertutup dalam kasus COVID-19 ini, ada sebanyak 113 anggora kepolisian yang terpapar, 31 melakukan isolasi mandiri, 4 dirawat di rumah sakit, dan 7 orang meninggal dunia, sisanya sebanyak 71 orang telah dinyatakan sembuh,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak, usai melakukan kunjungan kerja ke Polresta Balikpapan, Rabu (30/9/2020).

1. Polda Kaltim canangkan zero COVID-19

113 Anggota Polda Kaltim Terpapar Corona, 7 Meninggal DuniaPolda Kaltim canangkan zero Covid-19 (IDN Times/Hilmansyah)

Herry mengatakan, meski saat ini ada puluhan anggotanya yang terpapar COVID-19, namun kondisi tersebut tidak mengganggu tugas –tugas kepolisian sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan pandemi ini, sesuai perintah presiden dan kapolri.

“Dan saya sudah perintahkan kasatker untuk untuk mempercepat penyembuhan personel yang terpapar COVID-19, bahkan saya minta untuk memberikan perawatan dan obat yang terbaik sehingga mereka bisa segera sembuh,” tegasnya.

Polda Kaltim bahkan, Kata Herry berkomitmen untuk menciptakan nol penularan COVID-19 dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi personel yang terpapar virus ini.

2. Selama pandemi tidak ada izin keramaian

113 Anggota Polda Kaltim Terpapar Corona, 7 Meninggal DuniaKapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak (IDN Times/Hilmansyah)

Selama terjadinya pandemi COVID-19 ini terutama dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak juga memerintah kasatker baik Kapolres dan Kapolsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian yang bisa menyebabkan kerumanan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19.

“Dalam menghadapi pilkada serentak, saya tegaskan tidak ada kasatker yang boleh mengeluarkan izin keramaian terutama saat tahapan kampanye seperti saat ini, perintah ini juga sesuai dengan maklumat yang telah dikeluarkan kapolri, “ pungkasnya.

Herry juga mengapresiasi paslon dan penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan ketentuan pemerintah dalam melaksanakan prokes, meski pada saat pendaftaran lalu sempat ada teguran dari Mendagri terhadap beberapa paslon peserta pilkada.

3. Polisi bantu pemkot tegakan prokes

113 Anggota Polda Kaltim Terpapar Corona, 7 Meninggal DuniaKepolisian di Kaltim siap bantu pemerintah kota jalankan protokol kesehatan (IDN Times/Hilmansyah)

Polda Kaltim dan kasatker juga saat ini terus melakukan upaya sosialiasi percepatan penanggungan COVID-19 dengan berbagai upaya, termasuk juga membantu pemerintah daerah melakukan penegakkan penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kepolisian terus berupaya membantu mengurangi pandemi ini dengan terus melakukan sosialisasi, dan membantu penegakan disiplin bersama pemerintah daerah masing-masing, sesuai perwali setempat, peraturan KPU No 13 tahun 2020 tentang Pilkada serentak, karena tidak ada dalam UU No 16 tahun 2010 tentang Pemilu, maka yang diterapkan UU Karantina, UU Wabah penyakit dan KUHP,” tutupnya.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda, Manajer Borneo FC Samarinda: Kecewa Pasti 

Baca Juga: Tim Penegak Protokol Kesehatan PPU Jaring 32 Pelanggar 

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya