Demo Ormas Dayak di Balikpapan Diwarnai Aksi Sembelih Babi Inisial RG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Ratusan anggota ormas masyarakat (ormas) Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak Kuning) menggelar demo menuntut tindakan hukum terhadap oposisi Rocky Gerung di Balikpapan, Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam wawancara podcast di akun YouTube Refly Harun baru-baru ini. Salah satu kalimat disampaikannya dianggap menghina sosok Presiden Republik Indonesia.
"Pelaporan (kasusnya ke polisi) ini menjadi simbol sakit hati masyarakat Indonesia, terutama warga Kaltim, terhadap Rocky Gerung," kata Ketua DPC LPDKT-KU Balikpapan Nasion Lasung.
1. Penyembelihan hewan babi inisial RG
Nasion mengatakan, pernyataan Rocky Gerung yang ramai di media sosial itu menjatuhkan citra kepala negara hingga menyulut kemarahan warga Dayak di Kalimantan.
Kelompok massa yang geram membakar foto-foto Rocky Gerung dalam aksi di sekitar Bandara Sepinggan Balikpapan. Puncak dalam aksi ini, massa pun menyembelih seekor babi inisial RG menggunakan pedang mandau sebagai senjata khas Suku Dayak Kalimantan.
Foto Rocky Gerung kemudian dipergunakan sebagai penutup bangkai babi yang sudah mati.
Baca Juga: PT Pegadaian Ikuti Kegiatan Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan
2. Sosok Presiden Jokowi di mata warga Dayak
Presiden Jokowi memang sangat populer di kalangan masyarakat Kaltim. Terlebih sejak keputusannya memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara. Ibukota baru bernama Nusantara.
Sehingga pernyataan Rocky Gerung mengkritisi IKN ini, menurut Nasion secara tidak langsung sudah menghina masyarakat Kaltim. Termasuk pula menjatuhkan nama baik Presiden Jokowi.
“Kami minta agar kepolisian bisa menjerat Rocky Gerung dengan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, di mana pelakunya dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan," tambahnya.
3. Polda Kaltim sudah terima 4 laporan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, pihaknya sudah menerima sedikitnya empat laporan terkait ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
“Jadi laporan tersebut tujuannya sama, yakni memproses secara hukum perihal penyampaian RG,” ujarnya.
Ditambahkan, Yusuf meski ujaran yang dilakukan RG tidak di wilayah hukum Polda Kaltim, namun pihaknya tetap menerima laporan masyarakat yang masuk tersebut.
"Laporan yang masuk ini kami terima dulu, kemudian kami proses awal penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan jika dimungkinkan," ungkapnya.
Termasuk mendata laporan kasus yang sama di wilayah Kaltim lainnya.
4. Unjuk rasa selama ini berjalan aman dan kondusif
Dalam kesempatan itu, Yusuf menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah ormas di Kaltim yang berjalan secara aman dan kondusif.
“Kita apresiasi pelaksanaan aksi berjalan aman dan kondusif sejauh ini,” ujarnya.
Untuk pengamanan sendiri, katanya, Polda Kaltim lebih mengedepankan dengan cara yang humanis dan persuasif. "Mereka melakukan kegiatan ini untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan cukup baik," tutupnya.
Baca Juga: Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasi