Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasi

Tanah longsor di kawasan RT 61 Kelurahan Baru Ilir

Balikpapan, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar pemerintah melakukan relokasi terhadap korban tanah longsor di kawasan RT 61 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Dicarikanlah tempat yang sesuai, yang aman dan yang layak,” kata anggota Komisi I Muhammad Najib seperti dikutip dari Antara pada Jumat (28/7/2023).

Najib mencontohkan, sekiranya warga yang bersangkutan berada di golongan menengah ke bawah misalnya, maka bisa dicarikan tempat di perumahan murah sederhana yang kini bertebaran di utara dan timur Balikpapan.

1. Manfaatkan program RLH

Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera DirelokasiIlustrasi tanah longsor (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini Pemprov Kaltim juga punya program Rumah Layak Huni (RLH), program renovasi ataupun pembangunan rumah warga tidak mampu sebanyak 25.000 unit selama masa pemerintahan Gubernur Isran Noor.

Sasaran pembangunan RLH diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan terdaftar sebagai kelompok keluarga pra sejahtera.

”Tinggal dikomunikasikan dengan para pihak,” kata Najib.

Baca Juga: 3 Pria Diamankan Polres Paser, Simpan Sabu dalam Dump Truk

2. Larangan mendirikan bangunan

Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera DirelokasiIlustrasi Longsor (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, sejak awal ternyata warga sudah dilarang mendirikan bangunan di kawasan yang kemudian menjadi RT 61 Karang Anyar, Kelurahan Baru Ilir tersebut.

”Seingat saya, sejak wali kota masih dijabat Pak Imdaad Hamid,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Usman Ali dalam kesempatan terpisah.

Pada Minggu 23/7, sebanyak 19 rumah warga RT 61 dan RT 62 terkena dampak dari tanah bergeser di kawasan itu. Untuk menghindari kejadian yang lebih parah lagi, warga penghuni rumah-rumah tersebut pun diungsikan sementara.

Imdaad Hamid adalah wali kota Balikpapan periode 2002-2012. Imdaad melarang warga membangun di lereng-lereng bukit. Hal tersebut berbahaya karena lahan di Balikpapan, adalah bukit-bukit pasir bercampur tanah liat yang rapuh, termasuk kawasan perbukitan Karang Anyar.

3. Diminta pindah

Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasiilustrasi tanah longsor (IDN Times/Aditya Pratama)

Warga yang sudah terlanjur membangun rumah di kawasan terlarang diperingatkan untuk pindah ke tempat yang aman. Pemkot Balikpapan kemudian menyediakan santunan untuk mereka yang mau pindah, antara lain berupa uang sewa rumah selama beberapa waktu.

Maka itu, ketika akhirnya terjadi longsor dan pergeseran yang lebih parah lagi pada Minggu (23/7) hingga merusak 5 buah rumah, Pemkot akhirnya bertindak tegas.

Pada Senin (24/7), setelah berkoordinasi dengan warga, belasan rumah di sekitar 5 rumah yang terdampak langsung tanah longsor dan pergeseran lahan langsung dibongkar. Total seluruhnya ada 19 rumah, dan para penghuninya yang seluruhnya ada 72 jiwa diungsikan sementara.
 

Baca Juga: PT Pegadaian Ikuti Kegiatan Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya