DMI Balikpapan Menolak Pelarangan Salat Jumat selama PPKM Darurat 

MUI sarankan untuk lakukan itjima ulama

Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 8 hingga 20 Juli 2021 memperoleh penolakan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Balikpapan. Mereka mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI bidang fatwa di mana intinya menolak pelarangan Salat Jumat selama PPKM darurat ini. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI bidang fatwa, kami tidak setuju ditiadakan Salat Jumat,"  kata Ketua DMI  Balikpapan Ustaz HM Solehuddin Siregar usai rapat koordinasi di Aula Pemkot, Rabu (7/7/2021) malam.

Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM mikro daruat. Pasien terpapar COVID-19 di Balikpapan melonjak drastis menembus 2.348 dalam dua pekan terakhir.

1. Berdasarkan pengalaman tahun lalu

DMI Balikpapan Menolak Pelarangan Salat Jumat selama PPKM Darurat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melaksanakan Salat Isya dan Tarawih bersama. (IDN Times/Hilmansyah)

Sholehuddin mengatakan, pelaksanaan salat di masjid semestinya dibiarkan terbuka seperti biasa. Ia mengacu pengalaman selama pandemik COVID-19 ini di mana masing-masing masjid memiliki Satgas COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Sebenarnya ini tidak terlalu dibesar-besarkan, karena sudah ada pengalaman kami di tahun yang lalu. Tapi harapan kami protokol kesehatan di masjid (dapat) dimaksimalkan, kalau tidak mau protokol kesehatan yang sudah tidak usah," jelasnya.

Menurutnya, pihak masjid yang harus meningkatkan kepedulian pada jemaahnya agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama beribadah di masjid. Pembatasan jemaah juga bisa diterapkan guna mengurangi potensi warga bisa tertular virus ini. 

Baca Juga: Ruang Inap Penuh, RS di Balikpapan Terpaksa Tolak Tambahan Pasien

2. MUI Balikpapan menyebutkan tentang fatwa agar warga sementara tidak melaksanakan Salat Jumat

DMI Balikpapan Menolak Pelarangan Salat Jumat selama PPKM Darurat Sekretaris MUI Balikpapan Jailani. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan instruksi bahwa Balikpapan menjadi salah satu kota dalam keadaan darurat PPKM. MUI melalui KH Anwar Abbas beberapa waktu lalu menyatakan kalau satu daerah dinyatakan kondisinya darurat, maka berlakulah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah di masa pandemi.

“Nah Balikpapan ini ternyata zona merahnya banyak banget, dari pada zona oranye dan hijau, maka dinyatakan kondisi ini darurat, maka berlaku fatwa itu pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah seperti yang dilakukan beberapa bulan yang lalu beberapa masjid tidak mengadakan Salat Jumat,” tegasnya.

Keluarnya surat edaran wali kota tentang PPKM mikro darurat ini, menurutnya, warga dihimbau untuk sementara tidak melaksanakan Salat Jumat di wilayah masuk zona merah.

3. Sarankan Pemkot Balikpapan lakukan itjima ulama

DMI Balikpapan Menolak Pelarangan Salat Jumat selama PPKM Darurat Vaksinasi COVID-19 bagi lansia di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Terkait beda pendapat antara DMI dan MUI Balikpapan ini, Jailani memaklumi dengan menyebutnya biasa dalam suatu musyawarah. Menurutnya, mereka masing-masing memiliki alasan dan latar belakang keilmuan yang berbeda dalam menyimpulkan suatu masalah. 

“Sehingga andai kata ini juga belum ketemu titik temu, makanya kita menyarankan itjima ulama dengan mengumpulkan para ulama mulai dari yang di Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, DMI, Ponpes Hidayatullah dan lainnya. Maka itu itjima ulama, tapi bukan keputusan MUI,” ujarnya. 

Keputusan ini nantinya kesepakatan ulama untuk menghindari masalah baru demi kemaslahatan umat.

Baca Juga: Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat  selama 12 Hari ke Depan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya