Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Makassar Ditolak PN Balikpapan

Kuasa hukum tunggu putusan keluarga ustaz SP

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menolak gugatan praperadilan tersangka teror bom bunuh diri di Gereja Makassar Sulawesi Selatan. Kuasa hukum menyoal penangkapan ustaz SP oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri di Balikpapan pada bulan Mei 2021 lalu.

Tersangka bertempat tinggal di Balikpapan ini disebut turut terlibat dalam peristiwa bom bunuh menghebohkan masyarakat ini.  

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Pujiono SH ini dihadiri kuasa hukum pemohon Dani Mardani dan rekan, sedangkan dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim dihadiri Bidang Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari.

“Hari ini putusannya, majelis hakim menolak permohonan dari isteri ustaz SP yang merupakan klien kami, nanti salinan putusannya kami mintakan ke panitera,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Dani Mardani usai persidangan, Senin (2/8/2021).

1. Majelis hakim nilai penangkapan sudah sesuai prosedur

Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Makassar Ditolak PN BalikpapanMajelis Hakim PN Balikpapan Pujiono. (IDN Times/Hilmansyah)

Dani mengatakan, dalam putusan ini majelis hakim menilai penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka SP sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.

“Dari bukti persidangan memang ada beberapa hal dalam penangkapan yang sudah dipenuhi oleh pihak termohon,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, lanjut Dani, pihaknya memang tidak menargetkan hasil menang atau kalah. Sejak awal, ia hanya ingin mengetahui sampai sejauh mana prosedur penangkapan sudah dijalankan penyidik kepolisian. 

“Sebagai warga negara, kita ingin mengetahui apakah proses hukumnya sesuai ketentuan apa tidak,” tegasnya.

Baca Juga: Awas, Aksi Rampok Mulai Satroni Rumah Mewah di Balikpapan

2. Menunggu sidang pokok kasusnya

Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Makassar Ditolak PN BalikpapanPihak keluarga tersangka teror di PN Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah putusan ini, kata Dani, pihaknya akan menunggu pelaksanaan sidang materiil atau pokok yang akan dilakukan.  Namun kapan sidang akan dilakukan dan persidangan akan dilaksanakan pihaknya masih belum mengetahuinya.

“Untung sidang selanjutnya, sidang materiil atau pokok setelah sidang praperadikan ini masih belum ada pemberitahuan,” paparnya.

Hasil putusan ini, lanjutnya, akan disampaikan ke tim kuasa hukum dan setelah itu akan disampaikan ke keluarga ustaz SP sebagai klien.

3. Kuasa hukum tunggu putusan keluarga ustaz SP

Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Makassar Ditolak PN BalikpapanKuasa hukum tersangka teror di Balikpapan Dani Mardani. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lain Isman Muhammadiah mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghormati putusan PN Balikpapan sebagai putusan pertama dan terakhir dalam sidang praperadilan ini.

“Jadi kami tinggal menunggu, keputusan keluarga ustaz SP, apakah masih kami masih dipercaya untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan selanjunya,” ujar Isman.

Dalam kasus ini karena ditangani Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, katanya, maka putusannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.  Sehingga kemungkinan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, katanya, pihaknya akan memperlajari salinan putusan, apakah ada pelanggaran HAM, dan jika ada pihaknya akan mengajukan kasus ini ke Komnas HAM.

Baca Juga: Warga Balikpapan Terkena PPKM Masih Bisa Daftar Terima Bantuan Tunai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya