Kantor Pajak Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Jaksa

Penegakan hukum langkah terakhir

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Utara (DJP Kaltimra) menyerahkan dua tersangka pajak kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (14/11/2022). Tim Korwas Dit Reskrimsus Polda Kaltim yang menyerahkan FH dan HR selaku tersangka pajak berikut barang bukti lain. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy menyatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti menjadi komitmen dalam penanganan kasus pajak. 

1. FH manipulasi laporan pajak

Kantor Pajak Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke JaksaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sihaboedin mengatakan, tersangka FH merupakan pegawai lepas CV KP yang telah menggelapkan pajak perusahaan sebesar Rp1,4 miliar. Kasus manipulasi pajak yang ditangani Kantor DJP Kaltimra yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

“FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi kasusnya, Sihaboedin menyebutkan, pimpinan perusahaan menugaskan FH membuat laporan sekaligus setoran pajak ke dalam kas negara. Tetapi tersangka ini malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. 

“FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP. FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut,” paparnya.

Baca Juga: Start Up Balikpapan Hubungkan Nelayan dan Pembeli dengan Lelang Online

2. HR tidak setor pajak Rp342 juta

Kantor Pajak Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke JaksaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan tersangka lainnya, Direktur ACB inisial HR disebut tidak menyetorkan uang pajak sebesar Rp342 juta. Ia turut diserahkan kepada kejaksaan untuk dibawa ke proses persidangan. 

“Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui PT ACB,” ucapnya.

Tersangka sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka pun tidak menyetorkan pajak telah dipungut sehingga menyebabkan kerugian negara Rp342.289.957. 

Modusnya dengan sengaja menerbitkan faktur pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing terhadap PT MAU namun tidak menyetorkan pajak (PPN) ke dalam kas negara.

3. Terancam 6 tahun penjara

Kantor Pajak Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke JaksaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sihaboedin Effendy mengatakan, para tersangka dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas pelanggaran tersebut,  para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ultimum remedium untuk keadilan masyarakat dan penerimaan negara perbuatan yang dilakukan oleh FH dan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.

“Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan,” tukasnya. 

Baca Juga: Balikpapan PPKM Level 1 untuk Bulanan Pandemik COVID-19

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya