Lagi, Pria Lansia di Balikpapan Memperkosa Dua Anak di Bawah Umur

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sekian kalinya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kali ini, lansia inisial AK (53) memperkosa dua siswi kelas SD sekaligus yakni inisial AT (6) dan DS (9).

Sebelumnya, Polresta Balikpapan menangkap seorang pria lansia yang juga dituduh memperkosa anak di bawah umur hingga hamil. Pelaku sudah berstatus tersangka hingga langsung dilakukan penahanan.  

“Pelaku kita aman kan di rumahnya di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada 28 April 2023 lalu, setelah ada laporan dari orangtua korban,” ujar Kanit PPA Kota Balikpapan Inspektur Dua Polisi Futuhatul Laduniyah, Jumat (5/5/2023).

1. Modus pemerkosaan anak

Lagi, Pria Lansia di Balikpapan Memperkosa Dua Anak di Bawah UmurPria lanjut usia (lansia) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sekian kalinya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Futuhatul lantas mengungkap modus pemerkosaan dipergunakan pelaku dalam memperdaya korban. Ia memberikan makanan, boneka, hingga uang jajan guna mengambil hati korban. 

Hal tersebut yang membuat para korban kedapatan kerap bermain di rumah pelaku. Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang kemudian dilaporkan orangtua korban inisial HM (40). 

“Modusnya karena kedua korban sering bermain di rumah pelaku. Dan pelaku sering memberikan makanan, boneka sampai memberi uang jajan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalan MT Haryono di Kawasan Global Sport Balikpapan Dibuka Dua Jalur

2. Korban berani melapor ke orangtua

Lagi, Pria Lansia di Balikpapan Memperkosa Dua Anak di Bawah UmurPria lanjut usia (lansia) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sekian kalinya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Futuhatul mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap berkat pengakuan salah satu korban kepada orangtuanya di mana sudah diperkosa pelaku pada 26 April 2023 lalu. Pelaku setidaknya sudah menggauli korban sebanyak lima kali.

“Aksi bejat ini dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 5 kali, bahkan pelaku sering memperlihatkan video yang tidak sepantasnya kepada korban,” paparnya.

“Hubungan pelaku dan korban hanya tetangga yang tinggalnya berdekatan."

3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Lagi, Pria Lansia di Balikpapan Memperkosa Dua Anak di Bawah UmurPria lanjut usia (lansia) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sekian kalinya ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76-E dan atau Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman awal mengingat jumlah korban yang lebih dari satu orang. 

Baca Juga: Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya