Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah

Penyesuaian UMK Balikpapan sebesar Rp205 ribu

Balikpapan, IDN Times - Ratusan pekerja tenaga alih daya (TAD) atau outsourcing  PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023). Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan menuntut kenaikan kesejahteraan sesuai upah minimum kota (UMK) sudah ditetapkan pemerintah daerah. 

Ketua Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan Rudi Hartono mengatakan, kenaikan upah pekerja outsourcing tahun 2023 tidak sesuai harapan. 

"Besaran nilainya harusnya sesuai kenaikan UMK Balikpapan sebesar Rp205 ribu. Tapi kenaikan upah pada tahun 2023 ini justru di bawahnya, sebesar sekitar Rp170 ribu," paparnya. 

1. Fokus pada kenaikan upah

Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UpahKetua Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan Rudi Hartono, Senin (31/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Rudi Hartono mengatakan, aksi hari ini sesuai kesepakatan hanya fokus untuk menuntut kenaikan gaji dan bukan terkait pengangkatan status.

"Kami hanya minta kebijaksanaan dari Pertamina pusat dan Pertamina RU-V untuk menaikkan upah kami tahun ini sebesar kenaikan UMK Kota Balikpapan," tegasnya.

Dikatakannya, jika tuntutan mereka dipenuhi terkait upah, maka unjuk rasa akan dianggap selesai. "Tetapi kalau sampai hari ini tidak ada yang direalisasikan, kami besok bergerak lanjut kepada ke dewan, lanjut ke wali kota lanjut ke Disnaker," ungkapnya.

Menurut Rudi Hartono, sebenarnya sebelum aksi dilakukan sudah ada pertemuan dan komitmen bersama antara karyawan dan General Manager RU-V Balikpapan Arafat Bayu Nugroho yang ditandatangani pada Kamis (6/7/2023).

Namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

2. Kilang beroperasi normal

Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UpahPekerja tenaga alih daya atau outsourcing  PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menyatakan, operasional kilang tetap berjalan normal. Di tengah aksi tuntutan para karyawan outsourcing ini. 

Meskipun demikian, Chandra menilai aksi unjung rasa ini sah sesuai aturan perundang-undangan. Ia hanya berharap agar aksi ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak sepihak di mana bertentangan dengan aturan hukum negara. 

"Kami percaya bahwa para tenaga alih daya yang juga merupakan bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama," tegasnya.  

Baca Juga: Truk Seruduk Gedung Kesenian, Pemkot Balikpapan Rugi Rp500 Juta

3. Forum komunikasi dengan pemangku kebijakan di Pertamina

Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UpahArea Manager Communication, Relations & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan Ely Chandra Peranginangin, Senin (31/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Chandra juga menyampaikan bahwa perusahaan tentu memiliki forum-forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk di dalamnya para mitra kerja tenaga alih daya. Walaupun secara kontraktual, para pekerja tenaga alih daya merupakan para pekerja vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja, juga harus memastikan para pekerjanya dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia outsourcing di  KPI Unit Balikpapan.

"Perusahaan tentu harus patuh pada aturan-aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan-aturan perusahaan. Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk di dalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan," jelas Chandra.

4. Upah diberikan sudah di atas UMK

Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UpahPekerja tenaga alih daya atau outsourcing  PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan sudah memberikan upah di atas ketentuan UMK Balikpapan.

"Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya. Selain upah di atas upah minimum yang ditentukan pemerintah daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya," ungkapnya.

Rata-rata upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan kepada pegawai outsourcing  tahun 2023 ini sekitar 32,7 persen untuk kelompok upah terendah sampai 62,5 persen untuk kelompok tertinggi di atas UMK Balikpapan.

Ada 7 kelompok upah outsourcing yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

"Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153 persen, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164 persen," paparnya.

Chandra juga mengharapkan agar forum-forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua pihak.

"Semoga komunikasi yang baik terus dapat dijalankan dan tentunya melalui saluran-saluran yang diatur perundang-undangan,” tutupnya.

5. Komitmen TAD dengan GM KPI Balikpapan

Pekerja Outsourcing di Pertamina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UpahPekerja tenaga alih daya atau outsourcing  PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Dokumen Komitmen TAD dengan GM KPI Balikpapan.

  • Rekan-rekan SP Naban Bersatu menyampaikan aspirasi terkait dengan perbaikan upah TAD (tenaga ahli daya) tahun 2003 dengan usulan sebagai berikut:
  1. Besaran kenaikan upah TAD 2023 yang diberikan agar sesuai dengan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan tahun 2023.
  2. Memasukkan komponen tunjangan risiko kerja.
  3. Merevisi besaran insentif kehadiran yang sudah 3 tahun tidak ada kenaikan.
  4. Melibatkan SP Naban Bersatu dalam hal penyusunan formulasi remunerasi mitra kerja.
  • Mengusulkan perubahan golongan pekerja sesuai dengan masa kerja dengan klasifikasi yang ada.
  • Usulan perubahan di atas diharapkan security di bawah driver di bawah PT PAR dan mekanik dapat diterapkan juga untuk rekan-rekan PT PTC.
  • RU-V akan terus membuka forum komunikasi rutin dengan SP Naban Bersatu terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan.
  • Akan dilaksanakan pertemuan dengan kantor pusat dalam jangka waktu 2 minggu dari surat ini dibuat.

Baca Juga: Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya