Pemkot Balikpapan Data Pegawai, Menyusul Penghapusan Tenaga Honorer

Penghapusan sesuai surat Menteri PANRB

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan pendataan kembali seluruh pegawainya terdiri aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga bantuan (naban). Upaya ini dilakukan seiring rencana penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

“Dari data itu kami akan mengusulkan tenaga PPPK di Kementerian. Ini juga tidak mudah, karena kalau kita mengusulkan banyak PPPK ujung-ujungnya dari APBD juga,” ujar Pj Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Muhaimin usai dilantik,  Senin 6 Juni 2022.

1. Permasalahan akan disampaikan dalam rapat Apeksi

Pemkot Balikpapan Data Pegawai, Menyusul Penghapusan Tenaga HonorerPj Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Muhaimin, (IDN Times/Anjas Pratama)

Muhaimin menambahkan, permasalahan tersebut menjadi perhatian penting Pemkot Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berencana menyampaikan permasalahan ini ke Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di mana Pemkot Balikpapan masuk dalam struktur keanggotaan. 

“Jadi melalui APEKSI akan mencoba menyampaikan persoalan ini ke presiden dan Kementerian PANRB supaya tidak menjadi keresahan,” jelasnya.

Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tentunya akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Balikpapan-Enrekang Kerja Sama dalam Pemenuhan Bahan Pangan

2. Penghapusan tenaga kerja honorer sesuai Surat Menteri Menteri PANRB

Pemkot Balikpapan Data Pegawai, Menyusul Penghapusan Tenaga HonorerIlustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," ungkap Muhaimin. 

Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini diperkirakan sebanyak 6 ribu pegawai. Sedangkan tenaga honorer dan naban belum disampaikan. 

3. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan

Pemkot Balikpapan Data Pegawai, Menyusul Penghapusan Tenaga Honorerilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan, dan mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar bisa merekrut tenaga lain seperti pengemudi, satuan pengaman dan tenaga kebersihan.

Oleh karena itu, berikut syarat tenaga kerja honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan
4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Bisnis Pakaian Bekas yang Menjanjikan di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya