Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta 

Kasus positif COVID-19 terus bertambah

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikapan, Kalimantan Timur, mulai menerapkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Ini operasi pertama kita, tapi bentuk lebih banyak sosialisasi dan peneguran saja tidak ada tindakan yang lebih jauh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (24/8/2020) usai memimpin upacara sosialisasi dan peluncuran Perwali.

1. Seminggu masih sosialiasi

Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta IDN Times / Hilmansyah

Rizal mengatakan, untuk razia perdana hingga satu minggu kedepan hanya bersifat sosialisasi atau teguran. Khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker. Belum ada sanksi maupun denda yang diberikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Nah untuk minggu kedua langsung kita terapkan dengan penindakan,” tegasnya.

Salah satu sanksi dalam Perwali ini, kata Rizal, yakni bagi warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu, atau memilih sanksi sosial yakni diminta membersihkan jalan umum. Selain itu, bisa juga mengganti denda dengan memberikan petugas 19 buah masker yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Jika ditemukan anak kecil melanggar perwali ini, maka orangtuanya yang diberikan sanksi, kalau bersama orangtuanya,” jelas Rizal.

2. OTG yang terjaring akan dikenakan sanksi Rp1 juta

Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta IDN Times / Hilmansyah

Dalam Perwali ini sanksi terberat diberikan kepada pasien positif berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang berkeliaran. Kepada OTG yang terjaring akan diberikan denda Rp1 juta rupiah karena ditakutkan akan menularkan virus ke orang lain.

“Sanksi berat akan kita berikan kepada OTG yang sudah terkonfirmasi positif tapi berkeliaran yakni dendanya Rp1 juta,” ujarnya.

Denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah dan akan digunakan untuk kegiatan Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Swab Petugas, Pelayanan RSB Sayang Ibu Balikpapan Ditutup Sementara

3. Kasus positif COVID-19 terus bertambah

Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta IDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan bertambah 83 kasus positif baru. Sehingga secara kumulatif mencapai 1.424 kasus.

“Hari ini angka kasus kita kan cukup besar ada 83 orang terkonfirmasi positif, ini sangat besar. Bahkan hari ini juga ada 7 orang yang meninggal dunia. Sehingga saat ini jumlahnya mencapi 1.424 kasus, ini sangat berat jadi harus sama-sama kita sadari,” ujar Rizal.

Dalam kegiatan ini juga hadir Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Muktiono bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga akan bersama melakukan razia perdana masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: COVID-19 Bertambah 75 Kasus, Kadis Kesehatan Balikpapan: Stay at Home!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya