Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Balikpapan 

Berbagai jenis burung akan diselundupkan ke Parepare

Balikpapan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis burung dengan jumlah ratusan ekor di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Ada 359 ekor burung yang akan diselundupkan, terdiri dari burung perkutut, cucak biru, jalak kerbau, beo, lincang, serindit, dan kapas tembak,” ujar Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Endyokta Widoyono, Sabtu (19/6/2021)

1. Kelabui petugas dengan memasukan burung selundupan ke dalam gudang

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Balikpapan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. (IDN Times/ Istimewa)

Endyokta mengatakan, kecurigaan petugas akan adanya penyelundupan berawal dari informasi dari masyarakat setempat. Pejabat Karantina Hewan Wiilker Pelabuhan Semayang bersama Kepolisian Semayang pun menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat itu oknum penumpang itu membawa 5 kardus yang dimasukkan ke dalam gudang kapal tujuan Parepare,” ujarnya.

Namun saat akan dilakukan pemeriksaan gudang sudah dalam keadaan terkunci, sehingga pejabat Balai Karantina Pertanian dan polisi berinisiatif untuk tetap memeriksa ke dalam gudang kapal tersebut.

“Petugas yang sigap dan teliti, berhasil menemukan satwa liar berupa ratusan burung di dalam kardus dan keranjang buah,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Cek Kesiapan Faskes Layani Vaksin Gotong Royong

2. Ratusan burung ini akan dibawa ke Parepare

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Balikpapan Ratusan burung yang akan diselundupkan dari Balikpapan ke Parepare (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kemudian, burung-burung tersebut dibawa ke kantor Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Semayang, untuk dilakukan penggalian informasi lebih lanjut.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan burung yang gagal diselundupkan ini berjumlah 359 ekor,” paparnya.

Ratusan burung dari berbagai jenis ini, katanya, akan di bawa ke Parepare, namun tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11).

3. Membawa hewan wajib memiliki dokumen karantina

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Balikpapan Burung selundupan dimasukkan ke dalam gudang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Jadi, burung-burung ini tidak ada dokumen karantinanya dan pemilik tidak melapor ke karantina," ujar Endyokta.

Endyokta menghimbau warga jika membawa hewan ke luar daerah agar melengkapi dokumen untuk memastikan kesehatan hewan yang dibawanya tersebut.

Baca Juga: Tracing Klaster Minimarket di Balikpapan, 2 Warga Positif COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya