Polisi Bongkar Praktik Pengetap Solar di SPBU Karang Joang Balikpapan

Barang bukti 1,08 ton BBM solar

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap aksi pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi seberat 1,08 ton, Minggu (20/8/2023). Para menggunakan mesin pompa elektronik guna menyedot solar saat melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta Km 9 Karang Joang Balikpapan. 

"Pelaku berpura-pura turut mengantre BBM dengan menggunakan truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Rabu (30/8/2023). 

1. Modus pencurian solar di SPBU

Polisi Bongkar Praktik Pengetap Solar di SPBU Karang Joang BalikpapanPolda Kalimantan Timur menangkap pengetap BBM jenis solar subsidi di SPBU Karang Joang Balikpapan, Rabu (30/8/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Yusuf mengatakan, pelaku turut mengantre membeli BBM subsidi di SPBU Karang Joang Balikpapan. Seperti biasa, mereka mengisi penuh tangki BBM-nya dengan solar subsidi. 

Namun setelah itu, kata Yusuf, pelaku ini lantas memindahkan solar subsidi ke tandon IBC sudah dipersiapkan di bak belakang truk. Proses pemindahan solar subsidi menggunakan mesin pompa elektrik yang sudah dipersiapkan. 

Para pelaku melakukan praktik kecurangan ini secara berulang-ulang. Hingga akhirnya berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. 

“Tindakan ini dilakukan para pelaku berulang-ulang," paparnya. 

Baca Juga: Suzuki Pamerkan Lima Passanger Car Unggulan di Plaza Balikpapan

2. Polisi menangkap tiga tersangka pengetap solar subsidi

Polisi Bongkar Praktik Pengetap Solar di SPBU Karang Joang BalikpapanPolda Kalimantan Timur menangkap tiga tersangka pengetap BBM jenis solar subsidi di SPBU Karang Joang Balikpapan, Rabu (30/8/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Kejahatan pencurian solar subsidi ini, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka inisial AA (24), HR (40), dan AS (59). Turut pula disita barang bukti (BB) kejahatan 1,08 ton solar subsidi, tiga tandon IBC, mesin pompa elektrik, dan truk nomor polisi KT 8956 AI. 

Para pelaku menggunakan tiga kartu BRIZZI Fuel Card untuk mengantre pembelian solar subsidi di SPBU Balikpapan. Penerbitan kartu ini dimaksudkan untuk membatasi penimbunan BBM subsidi di antara masyarakat. 

Meskipun pada akhirnya disalahgunakan oleh tiga tersangka dalam melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi.

"Kita juga amankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI," imbuh Yusuf.

3. Petugas SPBU turut pula diperiksa

Polisi Bongkar Praktik Pengetap Solar di SPBU Karang Joang BalikpapanPolda Kalimantan Timur menangkap pengetap BBM jenis solar subsidi di SPBU Karang Joang Balikpapan, Rabu (30/8/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Rakei Yunardhani mengatakan, polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Salah satunya dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam membantu praktik pengetapan solar subsidi. 

Meskipun tuduhan tersebut terlebih dahulu harus bisa dibuktikan kepolisian. 

“Ini masih kita selidiki, kemungkinan keterlibatan petugas SPBU,” paparnya.

Salah seorang tersangka AS membantah adanya keterlibatan petugas SPBU. 

"Belum kenal sama petugas," ucapnya singkat.

4. Keuntungan para pengetap solar subsidi

Polisi Bongkar Praktik Pengetap Solar di SPBU Karang Joang BalikpapanIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada wartawan, AS mengaku memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp360 ribu dengan mengetap 120 liter solar subsidi per harinya. Ia memperoleh keuntungan Rp3 ribu dari penjualan solar subsidi ke penampung BBM. 

Itu merupakan selisih harga antara solar subsidi dan industri. 

"Untung per liternya sekitar Rp3 ribu. Sehari bisa ambil 120 liter," ujarnya sambil tertunduk. Artinya dalam sebulan saja, keuntungannya bisa mencapai sekitar Rp11 juta dengan hanya beralih dari satu SPBU ke SPBU lainnya. 

Atas kejahatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

Baca Juga: Polda Kaltim Ajak Mahasiswa Universitas Balikpapan Bijak dalam Medsos

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya